Kasus kriminalisasi buruh perempuan, Septia Dwi Pertiwi, terkait pencemaran nama baik mantan bosnya, Jhon LBF, memasuki babak baru. Pada Rabu, 18 Desember 2024, Septia menyampaikan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pleidoi, Septia menegaskan bahwa curhatannya di media sosial terkait pelanggaran ketenagakerjaan yang dialaminya, bukanlah suatu tindak pidana. Sebab, dia benar mengalami sendiri pelanggaran ketenagakerjaan mulai dari upah di bawah UMP hingga PHK sewenang-wenang.
Septia tengah menghadapi tuntutan hukuman satu tahun penjara. Namun, Septia yakin bukti-bukti di pengadilan semakin memperkuat pembelaannya. Septia juga didukung kuat oleh serikat buruh dan masyarakat sipil, baik langsung maupun melalui media sosial, yang memperkuat keyakinannya bahwa perjuangannya tidak salah.
Seperti apa cerita selengkapnya? Simak liputan berikut ini! Follow biar makin SIP: