Eks pekerja PT Lima Sekawan, Septia Dwi Pertiwi, yang dikriminalisasi oleh atasannya, Jhon LBF, atas tuduhan pencemaran nama baik, telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/01/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa Septia secara sah tidak melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berdasarkan bukti-bukti yang ia pertanggungjawabkan selama persidangan. Dalam pernyataannya, Septia menegaskan bahwa upaya kriminalisasi dan pembungkaman buruh oleh perusahaan hanyalah langkah sia-sia.
Kuasa hukum Septia, Gina Sabrina, menyebut putusan ini sebagai preseden penting bagi para buruh yang mencari keadilan dan bagi para hakim dalam menyelesaikan kasus serupa.
Solidaritas massa aksi juga mengapresiasi kebebasan Septia sebagai kemenangan bagi kelas pekerja. Mereka menyerukan agar para buruh lebih berani menyuarakan ketidakadilan di tempat kerja.
Seperti apa liputan selengkapnya? Simak di youtube progreSIP!