Sebanyak 38% transmen atau trans laki-laki hidup dalam bayang kemiskinan struktural, dengan 56% berpendapatan di bawah Rp3 juta—di bawah atau setara dengan UMP rata-rata di Indonesia pada 2024. Fakta ini terungkap dalam laporan terbaru Transmen Indonesia berjudul “Menuntut Keadilan” yang dirilis di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Melalui pendekatan kuantitatif feminisme partisipatoris, penelitian ini tidak hanya menyajikan data angka, tetapi juga mengedepankan suara partisipan dan peneliti trans laki-laki. Hasilnya mengungkap bahwa 42,7% trans laki-laki masih mengalami diskriminasi dalam mengakses hak dasar administrasi kependudukan (adminduk) atau KTP.
Selain itu, lebih dari 80% responden sekadar mengandalkan BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan sebagai perlindungan minimum. Bahkan, ketika mereka bisa mengakses layanan kesehatan umum, 43% mengalami kekerasan atau pelecehan dari tenaga medis maupun lingkungan sekitar.
Lantas, mengapa hingga mereka masih mengalami hambatan besar dalam mengakses hak dan layanan dasar? Simak liputan selengkapnya