Putar Video

Gara-Gara Nggak Tahu Saat Nganggur Bisa Dapat Upah, Banyak Korban PHK Rawan Kehilangan Haknya.

Produser
Natalia Bulan
Videografer
Dayu Al Azmi
Editor Video
Dayu Al Azmi

Editor Konten: Guruh Dwi Riyanto

Gara-Gara Nggak Tahu Saat Nganggur Bisa Dapat Upah, Banyak Korban PHK Rawan Kehilangan Haknya.

#JadiGini

Tahu Nggak? Ternyata korban PHK berhak dapat 60% gaji terakhir selama 6 bulan lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tapi, banyak yang nggak tahu dan akhirnya kehilangan haknya.

Ada berbagai fakta mengejutkan terkait JKP yang membuat korban PHK rawan kehilangan haknya. Padahal, JKP memiliki sejumlah manfaat seperti akses informasi lowongan dan pelatihan kerja. Hal paling penting adalah kamu tahu cara daftar untuk memanfaatkan JKP.

Di episode #JadiGini kali ini, Progresip menjelaskan berbagai hal terkait JKP agar kamu nggak kehilangan hak.  Jangan sampai hakmu dikorupsi! Kalau perusahaan nggak mendaftarkanmu, mereka bisa kena sanksi berat!

Subcribe Youtube Progresip untuk tahu lebih banyak soal ketenagakerjaan.

Video Terbaru