Lewati ke konten
Reportase
Podcast
Serial
Artikel
Tentang Kami
Kolaborasi
Sekutu Progresip
Menu
Reportase
Podcast
Serial
Artikel
Tentang Kami
Kolaborasi
Sekutu Progresip
Video Reportase
Podcast
Serial
Artikel
Reportase
Gagasan
Video Reportase
Podcast
Serial
Artikel
Reportase
Gagasan
Tentang Kami
Kolaborasi
Sekutu Progresip
Pedoman Media Siber
Tentang Kami
Kolaborasi
Sekutu Progresip
Pedoman Media Siber
Naratif
JadiGini
Naratif
Gara-Gara Nggak Tahu Saat Nganggur Bisa Dapat Upah, Banyak Korban PHK Rawan Kehilangan Haknya. #JadiGini Tahu Nggak? Ternyata korban PHK berhak dapat 60% gaji terakhir selama 6 bulan lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tapi, banyak yang nggak tahu dan akhirnya kehilangan haknya. Ada berbagai fakta mengejutkan terkait JKP yang membuat korban PHK rawan kehilangan haknya. Padahal, JKP memiliki …
Naratif
Suara buruh dalam aksi May Day sering kali tenggelam di balik stigma negatif. Dicap pembuat kerusuhan, penyebab macet, hingga ancaman ketertiban. Narasi ini terus diulang setiap 1 Mei. Belakangan, bahkan muncul tagar #MayDayKondusif di media sosial, seolah-olah buruh yang turun ke jalan pasti membawa kekacauan. Tapi, benarkah kenyataannya seperti itu? Apakah May Day benar-benar tidak membawa manf…
Naratif
Tagar #IndonesiaGelap terus diramaikan oleh rakyat Indonesia. Hal ini semakin menegaskan bahwa negeri ini memang sedang tidak baik-baik saja. Sejak awal pemerintahan Prabowo-Gibran, kebijakan kontroversial terus bermunculan. Mulai dari efisiensi anggaran yang tebang pilih hingga pengangkatan staf khusus menteri yang jauh dari kata kompeten. Di tengah kondisi seperti ini, kemarahan rakyat adalah …
Naratif
Pernah nggak sih lihat lowongan kerja yang nyantumin BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagai benefit? Padahal, itu hak dasar setiap pekerja. 😬 Tapi kenyataannya, masih banyak perusahaan yang lepas tangan, dan bikin pekerja tanpa perlindungan yang seharusnya mereka dapat. Miris, kan? 🤯 Jadi, sebenarnya seberapa penting BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan buat pekerja? 🤷…
Naratif
Beberapa waktu lalu, publik dibuat heboh dengan Peraturan Gubernur (Pergub) soal Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pergub DKJ Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani Penjabat (Pj.) Gubernur DKJ Teguh Teguh Setyabudi itu salah satunya mengatur soal pemberian izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan poligami. …