Manajemen CNN Indonesia diadukan ke Komnas HAM oleh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) atas dugaan pelanggaran HAM, seperti pemotongan gaji, PHK sepihak, dan dugaan pemberangusan serikat pekerja.
Aduan disampaikan dalam audiensi di Kantor Komnas HAM, Menteng, Selasa (08/10/2024). SPCI meminta perlindungan serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Dalam pernyataannya Komnas HAM mengatakan bahwa manajemen CNN Indonesia terindikasi penuhi union busting.
Lantas apa sanksinya?











