Cengkram Ruang Gerak dan Ruang Digital
Publik dibuat geram dengan banyaknya rancangan aturan yang semakin mengekang kebebasan dan kreativitas masyarakat, salah satunya revisi Undang-Undang Penyiaran No 32 tahun 2002. RUU ini dianggap problematik, terlebih proses pembuatannya pun bisa dibilang tidak melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan isi regulasi itu sendiri.
Buat kamu yang penasaran dengan respon dari masyarakat serta aliansi jurnalis maupun serikat pekerja terhadap RUU Penyiaran, simak liputan berikut ini!






