Laporan SAFEnet menunjukkan bahwa serangan penyebarluasan data pribadi atau doxing terus meningkat setiap tahunnya. Bahkan, pada 2020, kasus doxing naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya, dengan 56% korban adalah jurnalis dan 5% lainnya adalah aktivis dan pembela HAM. Yang mana serangan itu bertujuan untuk merusak kredibilitas dan reputasi korban.
Dalam hal ini Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan bisa menjadi langkah penting untuk mencegah dan menangani serangan digital, termasuk doxing. Namun nyatanya tak sesederhana itu. Sebab masih ada tantangan terkait bagaimana menerapkan pengelolaan data pribadi di perusahaan media tanpa mengganggu pekerjaan jurnalistik.