Masa Depan Pekerja Gig dalam RUU Ketenagakerjaan: Mencari Perlindungan dalam Himpitan Kemitraan Semu dan Algoritma

Ilustrasi Co-Working Space (sumber: Pexels Replus)

 

Pekerja gig mengalami ketidakpastian dan kerentanan berlapis di tengah ketidakpastian situasi kerja dan kontrak kerja yang seringkali diubah sepihak 

Oleh: Bethriq Kindy Arrazy

Tergiur Janji Gig Economy di Tengah Tekanan Domestik 

Kala itu, Perdana Adi Nugroho merasa jenuh dengan kondisi kerjanya di bidang desain grafis. Upah tak kunjung naik meski sudah bertahun-tahun bekerja. Adi sudah mencoba memperbaiki upah dengan berpindah-pindah agensi. Tapi, situasi tidak berbeda jauh. “Kerja sebagai fulltimer gaji standar UMR,” kenang Adi saat dihubungi Progresip.

Tak ayal, Adi tergiur melihat rekan-rekannya yang banting stir menjadi pekerja lepas. Ia melihat mereka bisa mendapatkan proyek dari luar negeri dengan upah yang lebih baik dari berbagai platform digital. Pada 2010, Adi membulatkan tekad, terjun secara penuh menjadi pekerja lepas. Ia menilai saat itu persaingan masih sangat minim. Ia mengira menjadi pekerja lepas di gig economy atau ekonomi serabutan lebih menjanjikan. Fleksibilitas sebagai pekerja lepas membuat Adi bisa bekerja kapan saja tanpa perlu berangkat ke kantor. Dengan begitu Adi dapat menyimpan pengeluaran untuk transportasi. Terlebih, istrinya baru saja melahirkan. “Istri kerja kantoran dan saat itu baru punya bayi. Jadi salah satu harus kerja di rumah,” ungkapnya. 

Dari berbagai cerita kawan, ia lantas mulai mencoba mencari proyek di berbagai platform digital. Adi memulai debut di Upwork. Karakteristik platform tersebut, kata Adi, seperti marketplace pekerjaan. Para pemberi kerja di seluruh dunia dapat mengumumkan pekerjaan beserta nilai kerjanya di platform tersebut. “Setelah menekuni sebagai pekerja lepas, awal-awal pendapatan bisa satu setengah atau dua kali UMR saat itu,” ujarnya. 

Para pekerja lepas kemudian dapat mengajukan penawaran kepada pemberi kerja melalui platform tersebut. Bila tender yang ditawarkan pekerja lepas menarik, maka pemberi kerja akan melakukan wawancara hingga melakukan negosiasi nilai kerja. Pekerja lepas kemudian akan mengerjakan setelah terjadi kesepakatan dengan pemberi kerja.

Kemudian sejak 2017, Adi mencoba menggunakan platform Fiverr untuk mendapatkan alternatif pendapatan. Dibandingkan Upwork, platform Fiverr lebih seperti marketplace yang menjadi etalase produk dari pekerja lepas. Di Fiverr, Adi dapat memajang beragam produknya seperti desain logo, desain presentasi, ilustrasi anak, diagram, hingga infografis.

“Kalau di platform Upwork, pekerja lepas yang aktif mencari proyek pekerjaan. Sedangkan kalau di Fiverr, pekerja lepas lebih bersifat pasif. Menunggu produknya dipesan pembeli,” katanya Progresip.

Rela Dipangkas Upah Demi Kepastian di Ekonomi Serabutan 

Adi memilih mencari kerja dari platform digital karena adanya jaminan bebas dari penipuan. Platform menyediakan ruang untuk pertemuan dengan pemberi kerja. Termasuk menjembatani pembayaran dari pemberi kerja ke pekerja lepas. Platform menengahi antara pemberi kerja dan pekerja lepas. “Kalau lewat platform, kita sebagai pekerja lepas lebih terlindungi karena kita bisa lapor ke customer service kalau ada buyer yang arogan, mengancam, mengajak keluar platform (yang tujuannya scam), atau buyer dengan permintaan yang tidak masuk akal,” ungkapnya.

Meski sama-sama menyediakan ruang pertemuan dengan pemberi kerja, kedua platform tersebut sama-sama mengutip hasil kerja. “Soal potongan platform Upwork sebesar 10 persen. Sedangkan Fiverr potongannya 20 persen dari proyek pekerjaan,” ujar pria berusia 43 tahun tersebut.

Bagi Adi, besaran potongan dari platform tersebut masih dinilai masuk akal. Sebab, dalam penentuan nilai kerja dari produk yang dikerjakankannya, Adi menaikkan angka terlebih dahulu. “Soalnya harga sudah kita mark-up terlebih dahulu,” ungkapnya.

Kedua platform itu mendapat keuntungan signifikan dari menengahi proyek-proyek para pekerja gig. Mengutip Nasdaq.com, Upwork sepanjang tahun 2024 memiliki 832.000 pengguna aktif. Perusahaan yang berdiri sejak 2013 itu mengalami pertumbuhan pendapatan sebesar 12% (year of year) sebesar $763,3 juta (Rp12,8 triliun) dengan laba bersih $215,6 juta (Rp3,6 triliun), meningkat secara signifikan dari $46,9 juta (Rp785 miliar) pada tahun 2023.

Sementara itu, platform Fiverr menurut Trading View dalam tiga kuartal terakhir pada 2025 sudah membukukan pendapatan sebanyak $323,73 juta (sekitar Rp5,26 triliun). Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding tiga kuartal pertama 2024 yakni sebesar $287,81 juta (sekitar Rp4,67 triliun). 

Hampir sebagian besar pemberi kerja di platform yang dikerjakan Adi tidak memberikan kontrak atau semacam dokumen perjanjian bersama. Mayoritas yang tidak memberikan kontrak merupakan pemberi kerja yang bersifat personal. Bukan sebuah kelompok atau perusahaan. Ia juga tak mendapat jaminan sosial atau asuransi. 

Meski begitu, untuk proyek pekerjaan yang bernilai besar tak jarang ia mendapatkan kontrak hingga disodorkan perjanjian kerahasiaan atau Non-Disclosure Agreement (NDA). Perjanjian kerahasiaan tersebut di antaranya memuat tentang merahasiakan proyek pekerjaan yang dikerjakan agar tidak dipublikasikan. Termasuk tidak disertakan sebagai portofolio. 

Baginya, syarat dan ketentuan di platform-platform itu baginya jadi serupa kontrak. Tapi, tak jarang Adi juga mengalami masalah ketenagakerjaan dengan pemberi kerja. Misalnya, pemberi kerja yang berkali-kali meminta revisi besar namun tidak mau membayar biaya tambahan. Meskipun bisa dianggap pelanggaran kesepakatan, tidak jelas mekanisme penyelesaian sengketa pada jenis pekerjaan ini. 

Dari Banting Harga Hingga Terbanting Perang 

Selama beberapa tahun awal menjadi pekerja platform memberinya angin segar. Ia bisa memperoleh hingga 1,5 kali UMR dengan jam kerja yang jauh lebih fleksibel dan lebih sedikit ketimbang ketika menjadi pekerja di agensi.  Ia bahkan merekrut dua pekerja untuk membantunya menyelesaikan proyek-proyek. 

Tapi, ternyata, bulan madu itu tak berlangsung lama. Semakin banyak pekerja dari berbagai negara memanfaatkan platform dan membanting harga hingga 50% dari nilai kerja yang ia buat. “Khususnya dari  India dan Filipina itu mereka sering merusak harga standar dari nilai kerja. Kadang tidak masuk akal, tapi kembali lagi. Ada harga ada kualitas. Klien pun tidak mau risiko mengambil yang terlalu murah,” paparnya. Berdasarkan pengamatannya, pekerja lepas asal India dan Filipina lebih berani dan percaya diri karena faktor penguasaan bahasa Inggris. 

Selain itu, gejolak dunia seperti perang dan meningkatnya ketidakpastian global juga membuatnya cukup “berdarah-darah”. Gejolak global membuat proyek pekerjaannya mengalami penurunan 20-50% dari biasanya. Selain kondisi ekonomi global, yang membuat pemberi kerja menurunkan intensitas penawaran adalah karena faktor efisiensi anggaran iklan, produksi, dan faktor eksternal lainnya. “Pernah juga sampai zonk dan tidak bisa membayar gaji karyawan,” paparnya.

Saat ini, ia mampu mengerjakan 10-30 proyek pekerjaan dari platform dalam sebulan. Dibandingkan saat awal memulai sebagai pekerja lepas, dalam sebulan hanya 1-2 proyek yang ia kerjakan. Berdasarkan perkiraannya, dalam dua tahun terakhir ia telah mengerjakan ratusan proyek pekerjaan. Semuanya dikerjakan bersama dua orang stafnya dengan jumlah yang fluktuatif. “Pekerjaan yang masuk jumlahnya fluktuatif,” tuturnya. 

Meski mengalami pasang surut pendapatan, Adi mengaku tidak tertarik untuk mencari proyek pekerjaan dari platform pekerja lepas di Indonesia. “Proyek pekerjaan dari luar negeri sangat menghargai waktu kerja. Bahkan mikir konsep untuk riset pun juga dibayar. Kalau di kita (Indonesia) sama sekali tidak ada apresiasi, walau kerja-kerja desain cuma begitu-begitu saja,” jelasnya.

Platform dan Pelarian Korban PHK 

Mereka yang bekerja pada platform tidak semata-mata ada di ruang kerja bersama (co-working space) dan ruang-ruang ac. Ada juga pekerja gig yang terikat batas-batas geografis. Banyak dari mereka justru di jalanan. Siang itu, peluh tipis bercampur debu jalanan menghiasi wajah Dedi Iskandar. Ekspresi wajahnya yang terlihat letih seakan menggambarkan perjuangannya sebagai mitra pengemudi ojek online (ojol). Setelah makan malam bersama teman-temannya, ia bercerita sambil menghela nafas panjang.

“Seharian ngojol cuma mengantongi Rp60.400 dari total 5 orderan. Itu pendapatan bersih yang sudah dipotong dari aplikasi. Tapi belum dipotong dengan operasional sehari-hari di jalan,” katanya membuka percakapan sembari menunjukan akun di ponselnya kepada Progresip di kawasan Jakarta Timur, Kamis, 9 Oktober 2025.

Dedi sebelumnya merupakan seorang pekerja pabrik di bidang farmasi yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2017 bersama 200 orang lainnya. Tak ingin menganggur terlalu lama, Dedi memutuskan mendaftarkan diri sebagai mitra pengemudi ojol.

Bermodalkan KTP, SIM, STNK, SKCK dan mengisi formulir yang disediakan, Dedi secara otomatis sudah terdaftar sebagai mitra pengemudi ojol dengan mendapatkan atribut jaket dan helm. Dua atribut tersebut bukan pemberian, mitra pengemudi ojol diminta untuk menebusnya. Dedi memilih membelinya dengan cara kredit. Konsekuensinya, Dedi harus merelakan saldo di akunnya dipotong sebesar Rp5.000 setiap harinya selama 40 hari ke depan.

Pada masa-masa awal sebagai mitra ojol, Dedi mampu meraup penghasilan dengan kisaran Rp250 ribu sampai Rp400 ribu. Jumlah tersebut merupakan pendapatan kotor yang belum dipotong untuk kebutuhan operasional harian seperti pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan konsumsi. Selain juga platform masih menyediakan pemberian bonus bagi mitra pengemudi ojol yang memenuhi target pekerjaan dalam sehari. “Pendapatan bersih saat itu bisa Rp180 ribu sampai Rp300 ribu,” ungkapnya.

Dedi Iskandar (Pekerja Ojek Online)

Algoritma Suka-suka dan Kontrak Sebatas Klik 

Seperti Adi, masa keemasan itu berakhir ketika pandemi menerjang. Setelah pandemi Covid-19, pendapatan Dedi merosot tajam. Penyebabnya, sejak pandemi Covid-19 hingga saat ini tren PHK tak kunjung berhenti. Pekerja korban PHK, secara bergelombang mendaftarkan diri sebagai mitra pengemudi ojol. Pekerja informal terus menggelembung setiap tahunnya. Jumlah mitra ojol yang semakin banyak, membuat kesempatan mendapatkan orderan semakin berkurang. 

Pada akhir 2021, Gojek melaporkan memiliki sekitar 2,6 juta “mitra pengemudi”. Angka itu meningkat menjadi 3 juta pada 2024. Gelombang itu seolah jadi peluang platform mengubah kontrak dan algoritma suka-suka. Perhitungan pendapatan berubah dengan berbagai alasan selayaknya permainan yang aturannya berubah di tengah jalan. Hal yang sama juga terjadi pada algoritma program yang menentukan akun yang banyak menerima penumpang atau gacor dan tidak. 

Berbagai program juga memengaruhi algoritma platform. Program dari platform transportasi memberikan tarif di bawah standar layanan reguler dan membuat konsumen lebih memilih penawaran yang murah. Program Hemat dari platform Grab misalnya, bila mitra ojol menyelesaikan 10 orderan pada hari itu maka besoknya secara otomatis platform akan memotong saldo mitra pengemudi ojol sebesar Rp20 ribu. Penumpang juga lebih memilih layanan Hemat yang menyebabkan pengemudi sedikit memiliki pilihan pada tarif biasa. “Pendapatan sekarang bersihnya rata-rata cuma Rp30 ribu sampai Rp 150 ribu per harinya,” kata pria berusia 37 tahun tersebut.

Perubahan kontrak kerja pada pekerja platform juga terjadi di Gojek. Di Gojek juga ada program Aceng khusus untuk layanan Gofood. Dari program tersebut mitra pengemudi ojol hanya mendapatkan Rp5.000 per orderan. Sementara itu, tarif ongkos kirim yang dibayarkan konsumen sebesar kurang lebih sebesar Rp12.000. Nilai tarif yang diperoleh mitra pengemudi ojol seringkali dikeluhkan karena tidak setara dengan waktu menunggu produksi makanan hingga pengantaran ke konsumen.

“Teman-teman ojol yang sudah terdaftar di program Aceng banyak yang ingin kembali. Tapi gak bisa, harus keluar dulu. Baru daftar ulang lagi, itu pun kalau langsung diterima. Teman-teman ojol jadi bingung sekaligus dilema dan memilih melanjutkan walau tarifnya hancur banget,” katanya.

Terakhir program Slot. Di program ini, Gojek menerapkan tarif minimum sebesar  Rp5.000-Rp6.500. Sedangkan Grab, mitra pengemudi ojol mendapatkan tarif minimum sebesar Rp6.500-Rp7.000. 

Perubahan kontrak kerja bahkan membuatnya bekerja dengan upah terpangkas untuk pesanan kedua. Dedi terkadang mendapatkan double order layanan pengantaran makanan. Untuk pengantaran pertama dengan jarak di bawah 4 km, mitra pengemudi ojol mengantongi pendapatan sebesar Rp8.500-Rp10.000. Sedangkan pengantaran kedua, tarif yang diterima mitra ojol sebesar Rp2.500-Rp4.000. Padahal, konsumen membayar ke platform dengan kisaran Rp12.000-Rp15.000.

Di pengantaran kedua ini, Dedi sering mendapatkan komplain dari konsumen karena dianggap berputar-putar saat mengantar makanan. Setiba di tempat konsumen, Dedi kemudian menjelaskan sistem kerja aplikasi yang membuatnya harus mengantar ke konsumen pertama terlebih dahulu. Tak jarang ia mendapatkan tip dari konsumen setelah mengetahui tarif pengantaran kedua yang dikantongi sebesar Rp2.500-Rp4.000.

“Program-program tersebut sebenarnya cara platform mengiming-imingi akun teman-teman ojol menjadi lebih gacor atau banyak orderan. Okelah akun gacor, tapi buat apa kalau pada akhirnya merusak standar tarif,” katanya.

Permainan tarif yang membuatnya merasa tertindas itu mendorong ia bergabung ke Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Dedi bersama-sama temannya memperjuangkan potongan tarif dari platform maksimal sebesar 10 persen. Alasannya, alat produksi atau kendaraan yang digunakan merupakan miliknya. Termasuk biaya perawatan kendaraan selama ini juga ditanggung sendiri. “Tapi yang terjadi di lapangan, potongan dari aplikasi bisa 20-40 persen. Ini yang tidak kami terima mengingat besarnya operasional dan alat produksi yang sepenuhnya dari kami (ojol),” ungkapnya.

Tak hanya itu, peraturan di platform tidak mencantumkan tanggungan risiko kerja. Kecelakaan berujung kematian turut membayangi mitra pengemudi ojol sepanjang melakukan aktivitas pekerjaan. Jumlahnya tidak diketahui pasti. Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Menteri Perhubungan, 79% pengemudi ojek online mengalami kecelakaan lalu lintas pada tahun 2017. Situasi tersebut yang membuat Dedi berinisiatif membayar iuran jaminan sosial dari gajinya sendiri.

Ia menganggap, perjanjian kerja dengan platform terus-menerus dipaksakan sepihak. “Kita juga sedang memperjuangkan kejelasan status. Kita ini mitra atau pekerja? Yang terjadi di lapangan ada unsur perintah dan kita dapat upah. Setiap kebijakan baru yang keluar cenderung sepihak dan struktural. Kalau hubungan kemitraan seharusnya ya setara,” paparnya.

Pekerja GIG dan Perlindungan dalam UU Ketenagakerjaan

Dedi Iskandar dan Perdana Adi Nugroho, keduanya masuk golongan pekerja gig. Keduanya adalah pekerja lepas yang mendapatkan pekerjaan melalui platform yang bertindak sebagai pihak ketiga. Menurut Woodcock dan Graham (2019) dalam artikel Silvi Asna Presianawati, dkk (2023) di International Journal for Multidisciplinary Research (IJFMR), pekerja gig memiliki ciri kontrak independen melalui platform digital.

Adapun jenis pekerjaan yang dilakukan secara informal, temporer, termasuk umumnya tidak memiliki jam kerja, jadwal kerja tetap, upah berdasarkan tugas dan pengembangan karir yang rendah

Menurut Muhammad Yorga Permana, Nabiyla Risfa Izzati, Media Wahyudi Askar dalam artikel jurnal berjudul Measuring the Gig Economy in Indonesia: Typology, Characteristics and Distribution menerangkan geliat pekerja platform dalam ekosistem ekonomi gig mulai ramai sejak 2015 dengan munculnya ojek online yang menawarkan skema kemitraan kepada para pekerjanya.

Sedangkan dalam konteks dunia, muncul platform pencari jasa pekerja lepas melalui platform digital seperti Upwork (AS), Fiverr (Israel), Freelancer (Australia), Fastwork (Thailand), Projects.co.id (Indonesia) dan Sribulancer (Indonesia). Situasi tersebut yang kemudian memunculkan segitiga hubungan antara pekerja, perantara digital (platform) dan pengguna akhir (pemberi kerja). 

Di tengah situasi tersebut, ekonomi gig kemudian dipandang sebagai peluang baru di tengah terbatasnya pekerjaan formal di Indonesia. Alhasil, pekerja informal mengalami kenaikan lima tahun terakhir. Pada Februari 2024, jumlah pekerja informal naik menjadi 84,13 juta orang atau setara dengan 59,17% dari total penduduk yang bekerja. Pada 2019, terdapat 74,09 juta pekerja informal atau setara dengan 57,27% dari total penduduk yang bekerja. 

Janji Pengakuan Hukum Pekerja Gig dalam UU Ketenagakerjaan 

Saat ini, DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. UU Ketenagakerjaan di Indonesia disahkan pada 2003 ketika digitalisasi jauh dari angan dan direvisi pada 2020 justru untuk mempreteli hak-hak dan perlindungan buruh. Pada November 2024, Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk UU menyusun UU Ketenagakerjaan baru. 

Pada Agustus 2025, DPR meluncurkan Naskah Akademik dari beleid tersebut. Dalam pertimbangan ilmiah itu, DPR mulai menyinggung soal kebutuhan perlindungan pekerja gig. Naskah itu mengakui peningkatan jumlah pekerja yang terlibat dalam ekonomi gig dan perlunya perlindungan terhadap mereka. 

 Berdasarkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan, pekerja gig memiliki empat karakteristik. Pertama, pekerja menyediakan peralatan modal yang digunakan langsung dalam pekerjaannya. Misalnya kendaraan untuk ojek atau pengantaran makanan, komputer dan perangkat lunak dalam pekerjaan lain. Kedua, pekerja menyediakan tempat kerja sendiri, seperti dari rumah, kedai kopi, mobil dan sebagainya. Ketiga, sebagian besar pekerjaan dikompensasikan dengan pembayaran yang ditentukan menurut tugas tertentu daripada per unit waktu kerja. Terakhir keempat, ada segitiga hubungan antara pekerja, perantara digital dan pengguna akhir.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menyebutkan UU Ketenagakerjaan baru tersebut akan memberikan pengakuan pada pekerja gig yang selama ini dianggap mitra. “Memasukan definisi pekerja platform (platform worker) sebagai kategori hukum khusus. Ini perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan label mitra yang sejatinya merupakan pekerja yang dikoordinir oleh platform,” jelasnya dalam pernyataan tertulis pada Progresip. 

Selain itu, ia mengusulkan adanya perlindungan pendapatan pekerja gig dalam RUU Ketengakerjaan. “Perlunya penghasilan yang adaptif untuk mencegah pendapatan ekstrem rendah, namun disusun supaya platform kecil tetap dapat operasional. Ini bisa berbentuk threshold pendapatan harian/bulanan yang disesuaikan sektor,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. 

Nihayatul juga mengajak agar seluruh pihak mulai dari pemerintah, platform, serikat pekerja, dan akademisi untuk bersama menyusun model regulasi yang bisa diuji, dievaluasi, dan diperbaiki demi keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.

Meskipun memiliki karakter hubungan kerja yang tidak tradisional, DPR bersikukuh bahwa gig economy tetap harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan, alih-alih membuat beleid terpisah. Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR RI Irma Chaniago malah menyebut negara perlu memperkuat perlindungan hukum kepada pekerja gig. Perlindungan tersebut di antaranya pekerja gig harus mempunyai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk perusahaan harus memberikan jaminan dengan membantu proses pembayaran iuran untuk pekerja gig.

Irma juga kembali menegaskan perlunya pemerintah memperkuat tenaga pengawasan ketenagakerjaan menghadapi tantangan pekerja gig. Negara harus memastikan kehadiran negara dalam bentuk adanya pengawas ketenagakerjaan yang cakap, profesional, dan mampu memahami konsep filosofis hingga teknis ketenagakerjaan yang ada. “Hukum ketenagakerjaan harus dapat ditegakkan untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi para pekerja,” pungkasnya.

Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), sekaligus anggota DPR RI dari PDI-P, Rieke Diah Pitaloka mengusulkan perluasan paradigma ketenagakerjaan. “Perlu adanya redefinisi hubungan kerja (bukan) hanya pada pengusaha namun pada konteks siapapun pemberi kerjanya,” katanya kepada Progresip. Mempertahankan paradigma UU No.13 tentang Ketenagakerjaan Tahun 2003 menurutnya akan menyebabkan para pekerja gig berada dalam kategori pekerja informal. 

 

Penguatan Serikat Pekerja dan Penyederhanaan Perselisihan Industrial 

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) memberikan perhatian khusus pada persoalan pekerja gig dalam Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan. Lebih dari separuh anggota serikat ini merupakan pekerja lepas dan banyak menggunakan platform untuk mendapatkan proyek. 

Anggota Kelompok Kerja (Pokja) RUU Ketenagakerjaan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Estu Putri Wilujeng mengungkapkan sistem kerja gig membuat relasi kerja semakin tidak seimbang antara pemberi kerja dan penerima kerja. Pekerjaan yang terbagi-bagi dalam ekosistem gig, menurutnya, membuat nilai kerja atau upah yang diberikan menjadi lebih kecil. “Karena beberapa kebutuhan atau yang harus dipenuhi pekerja itu tidak terpenuhi membuat relasinya menjadi asimetris,” katanya. Ia menyerukan agar para pekerja gig berserikat dan berunding secara kolektif. Selama ini, tidak banyak pekerja gig yang berserikat karena cenderung bekerja sendiri. Selain itu, hukum ketenagakerjaan tidak memberikan pengakuan hukum terhadap hak berunding pekerja gig.  

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh juga menjanjikan usulan agar para pekerja gig perlu pengakuan untuk berorganisasi atau berunding kolektif. Ini termasuk membentuk mekanisme pengaduan independen untuk masalah penonaktifan dan perselisihan pembayaran.

Hal serupa ditekankan Rieke. Ia meminta perlunya  perlunya partisipasi dan akses keadilan yang inklusif. Salah satunya pengakuan yang lebih kuat pada serikat pekerja non perusahaan. “Kami juga mengusulkan reformasi lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujar perempuan yang juga anggota DPR dari PDI-P tersebut.

Selain itu, perselisihan kerja dalam ekonomi gig mungkin akan memiliki sengketa yang khas; di antaranya transparansi algoritma, hak cipta, dan perlindungan data. Nihayatul meminta ke depan, platform diwajibkan menyediakan penjelasan dasar atas penilaian performa, tarif komisi, pemutusan akses hingga audit independen atas algoritma bila berpotensi menimbulkan dampak pekerjaan. “Kita tidak boleh memaksa pilihan antara inovasi ekonomi digital atau perlindungan sosial. Tugas kita adalah merancang aturan yang adil, berbasis data, dan operasional yang memastikan pekerja gig memperoleh perlindungan dasar tanpa mematikan kesempatan usaha,” jelasnya.

 

Memanfaatkan Fleksibilitas Gig untuk Meningkatkan Lapangan Pekerjaan

Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda menerangkan perkembangan ekonomi digital saat ini secara tidak langsung turut memicu terbentuknya ekosistem gig economy di Indonesia. Tingginya inovasi yang dihasilkan oleh industri digital juga turut memperbesar peluang dan kesempatan bagi pekerja gig.

Dalam ekosistem gig economy, kata Nailul, fleksibilitas dalam menciptakan lapangan kerja masih menjadi ciri khas utamanya. Pekerja gig tak perlu mengkhawatirkan soal usia. Kemampuan atau skill menjadi modal utama yang perlu diperhatikan bagi pekerja gig dalam menerima setiap pekerjaan yang tersedia.

“Dengan digitalisasi, pekerjaan tidak membutuhkan kehadiran secara tetap semakin berkembang. Akhirnya muncul inovasi-inovasi dengan mempekerjakan pekerja gig seperti digital assistance, programmer, ojek online, dan sebagainya,” katanya kepada Progresip.

Situasi tersebut, menurut Nailul, dapat menjawab solusi bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Usia yang sudah tidak muda lagi menjadi faktor semakin sulitnya pekerja menjadi karyawan di sebuah perusahaan.

Meski begitu, tantangan pekerja gig saat ini mayoritas masih belum tercover oleh perlindungan sosial seperti kesehatan, keselamatan kerja dan pensiun. Sebab, hingga saat ini masih belum ada aturan resmi yang mengatur perlindungan bagi pekerja gig. Karena itu, ia menyarankan agar perlunya standar perlindungan sosial bagi pekerja gig.

“Bebannya pun harus dibagi oleh pekerja gig, pengguna dan orang yang memperoleh manfaat. Harus ada skema-skema khusus untuk menarik jumlah peserta dari pekerja gig,” katanya.

Pembagian beban ini, menurut serikat SINDIKASI bahkan seharusnya memperhitungkan tidak hanya kebutuhan produktif tapi juga reproduktif bagi pekerja. Aspek kebutuhan produktif di antaranya adalah alat kerja, keamanan, dan kondisi kerja. Sementara, aspek reproduksi mencakup kebutuhan buat keluarga, hobi, waktu istirahat, dan lain sebagainya. “Selama ini masih ada pekerja lepas yang harus membayar BPJS dan jaminan sosial secara mandiri dengan nominal yang mereka mampu,” kata Anggota Kelompok Kerja (Pokja) RUU Ketenagakerjaan (SINDIKASI) Estu Putri Wilujeng. 

Dosen Departemen Sosiologi Universitas Indonesia ini mengusulkan agar pemberi kerja memberikan komponen upah berdasarkan tiga aspek di antaranya pekerja sebagai individu, keluarga dan masyarakat. Ketiga aspek ini menurutnya merupakan perlindungan yang paling mendasar dan turut memengaruhi kualitas hidup sehari-hari pekerja.

“Jadi harapannya UU Ketenagakerjaan yang baru dapat menjaga pekerja dari segi norma dan proses prosedur yang mudah dapat dilakukan institusi terkait agar bisa saling mendukung,” katanya.

 

Kamu lelah bekerja keras tapi masih jauh dari sejahtera? Kamu capek dengan berita yang berpihak terus pada pengusaha, penguasa, dan mereka yang kaya? Progresip mendukungmu untuk mengubah keadaan dan kebijakan yang lebih adil untuk pekerja. Suaramu layak didengar, disuarakan, dan dilantangkan. Klik di sini untuk jadi Sekutu Progresip.

Artikel Reportase Lainnya

Para terdakwa dugaan kasus penghasutan di muka umum (dari kiri ke kanan) Muzaffar Salim, Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menyampaikan aspirasinya sesaat setelah putusan vonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Art Jakarta Papers 2026, edisi perdana pameran yang berfokus pada karya berbasis kertas.

Video Terbaru