Meski Divonis Bebas, Siapa Tanggung Kerugian Gelombang Penangkapan Agustus 2025?

Para terdakwa dugaan kasus penghasutan di muka umum (dari kiri ke kanan) Muzaffar Salim, Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menyampaikan aspirasinya sesaat setelah putusan vonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Para terdakwa dugaan kasus penghasutan di muka umum (dari kiri ke kanan) Muzaffar Salim, Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menyampaikan aspirasinya sesaat setelah putusan vonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Mereka ditangkap menyusul aksi demonstrasi Agustus 2025. Sebagian divonis bebas. Tapi, bagaimana kerugian ekonomi mereka? Siapa yang menanggung?

Pengunjung sidang mulai memenuhi ruang Kusuma Admadja 4 sejak pukul 13.30 WIB. Mereka menyatakan dukungan pada para tahanan politik Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Jumat, 6 Maret 2026 itu, majelis hakim akan membacakan vonis mereka. Setengah jam kemudian, para tapol masuk ke ruang sidang seperti yang dijadwalkan.

Syahdan Husein bersama tiga orang lainnya, Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar, merupakan tahanan politik yang didakwa melakukan penghasutan di muka umum saat terjadi letusan aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Syahdan Husein ditangkap karena mengelola akun Instagram @gejayanmemanggil yang kerap mengkritik pemerintah dengan pengikut lebih dari 133 ribu. Adapun Khariq Anhar merupakan pengelola akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dengan 158 pengikut. Sementara itu, Delpedro Marhaen dikenal kritis sebagai direktur eksekutif di Lokataru Law and Human Rights Office dan Muzzafar merupakan staf di lembaga yang sama dengan Delpedro.

Sidang pun dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. “Membebaskan para terdakwa satu, dua, tiga, dan keempat dari seluruh dakwaan setelah putusan ini dibacakan dan memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” vonis Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri. Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan mobilisasi dan merekrut anak untuk kepentingan militer atau tertentu pada kerusuhan Agustus 2025.

Aksi demonstrasi Agustus 2025 dipicu oleh kemarahan publik mengenai rencana kebijakan menaikkan tunjangan perumahan anggota DPR RI di tengah kebijakan efisiensi. Pada waktu yang sama, aksi demonstrasi memakan korban jiwa seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob. Peristiwa tersebut turut memicu aksi demonstrasi yang lebih besar dan masif di sejumlah daerah.

Sontak, para terdakwa menjatuhkan diri dan bersujud sesaat setelah putusan vonis tersebut dibacakan. Para pengunjung yang membludak hingga di luar ruangan berteriak girang. Pekik teriakan pengunjung saling bersahutan satu sama lain seperti meluapkan kemenangan perjuangan selama berbulan-bulan lamanya.

Bagaimana Hak yang Divonis Bebas?

Walaupun divonis bebas, mereka yang dikenal sebagai The Jakarta Four tetaplah menderita kerugian. Kuasa hukum dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Muhammad Iqbal Ramadhan, mengatakan TAUD tengah fokus melakukan penghitungan kerugian materiel dan imateriel yang diderita para mantan terdakwa. Meski saat ini masih belum keluar berapa nominal kerugian materiel yang dialami, TAUD masih akan memetakan daftar kerugian selama proses penyidikan, penyelidikan, penahanan, hingga persidangan.

The Jakarta Four menderita berbagai kerugian materi mulai dari kehilangan pekerjaan, tidak dapat melanjutkan kuliah, hingga biaya operasional keluarga selama mereka menjenguk di rutan hingga persidangan. Lamanya mencapai enam bulan. Biaya operasional tersebut di antaranya memuat biaya konsumsi dan transportasi keluarga selama mengunjungi rutan dan pengadilan.

Adapun kerugian imateriel mereka di antaranya yakni kebutuhan psikologis saat awal mula para terdakwa ditangkap, saat mengalami sakit selama di rutan, hingga pemulihan nama baik para terdakwa.

Delpedro Marhaen bakal meminta ganti rugi kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. “Kerugian materiel dan kami terpaksa tidak bekerja, terpaksa tidak kuliah lagi, dan kami terpaksa mengeluarkan uang biaya untuk persidangan dan kami mendekam enam bulan di penjara,” katanya.

Syahdan Husein, terdakwa lain yang bebas, mengungkapkan penangkapan yang dialaminya membuat keluarganya mengalami masalah mental, fisik, hingga finansial.

Penangkapan pada awal September 2025 lalu membuat Syahdan harus kehilangan pekerjaannya di Malamadre, sebuah bengkel otomotif yang berbasis di Bali. Padahal, ia baru sebulan bekerja di sana. Setelah vonis, ia berencana berkomunikasi dengan tempat kerja tersebut. Sebab, sejak penangkapan, polisi bahkan menyita laptop kantornya. Syahdan juga mendesak agar negara bertanggung jawab dan mengganti rugi atas kehilangan pekerjaan yang dialami olehnya dan istrinya.

Beban Berat untuk Istri Syahdan

Dampak penangkapan Agustus 2025 bagi U, tidak sekadar kehilangan waktu bersama suaminya, Syahdan. U mengalami teror yang membuat bebannya berlapis. Saat suaminya ditangkap, U adalah seorang jurnalis di sebuah kantor berita. Dia sudah bekerja selama tiga tahun dan saat itu bertugas meliput di DPR.

Setelah gelombang demonstrasi Agustus 2025, U mendapat serangan doxing, identitas pribadinya disebar di platform X. Informasi tentang KTP dan foto-fotonya terpampang, dibarengi dengan narasi tuduhan kepadanya. U mengungkap narasi dalam media sosial itu bahkan menyebutnya sebagai “informan orang dalam” dari DPR yang menyusun rencana jahat bersama suaminya. Teror itu tidak hanya menyasar U. Rumah mertuanya dikirimi paket dengan system bayar setelah barang dikirim atau cash on delivery (COD) atas namanya berkali-kali. Serangan doxing itu juga termasuk mengungkap alamat rumah U di Jakarta. Rentetan terror itu membuat U kemudian memilih pindah ke rumah orang tuanya di Bekasi.

Dua hari setelah serangan digital tersebut, HRD kantor memberikan kabar akan memutasi U ke Biro Bali melalui sambungan daring. HRD juga mengimbau agar secepatnya melakukan persiapan mutasi dalam hitungan satu pekan ke depan setelah ia menerima informasi mutasi tersebut. U pun menduga mutasi ini berkaitan dengan aktivisme digital suaminya.

Tiga hari kemudian, di tengah kekalutan, ia mendapatkan kabar suaminya ditangkap di Bali pada 1 September 2025. Syahdan kemudian dibawa ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya selama dua bulan sampai kemudian dipindahkan ke Rutan Salemba selama empat bulan.

Setelah penangkapan, U bersurat ke kantor untuk menangguhkan mutasi tersebut demi mengurus proses hukum suaminya. Pihak kantor merespons dengan mengubah posisinya menjadi content writer, tetapi perintah mutasi ke Bali tetap tidak batal. “Saya merasa digantung. Di sistem, saya tidak bisa lagi menginput berita,” ujarnya.

Semenjak suaminya ditangkap, otomatis U menjadi pencari nafkah utama untuk keluarga. Penangkapan Syahdan juga membuat kondisi keuangan U semakin berat. Selama Syahdan ditahan, U harus mengeluarkan ongkos sebesar Rp100.000 untuk pulang pergi menuju dari rumah orang tuanya di Bekasi ke rutan untuk berkunjung. Hal itu bisa dilakoninya selama dua kali dalam seminggu. Termasuk saat proses persidangan hingga Syahdan mendapatkan keringanan menjadi tahanan kota.

Sementara itu, biaya makan selama U menjenguk suaminya bisa menghabiskan pengeluaran Rp50.000 sekali kunjungan. Biaya makan tersebut bisa membengkak dua hingga tiga kali atau menjadi Rp100.000–Rp150.000 bila U turut mengajak keluarganya menjenguk Syahdan, baik di rutan maupun saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 26 November 2025, U mengirimkan laporan ke Komnas Perempuan terkait intimidasi yang ia alami, yang juga ia tembuskan ke kantornya. Secara administratif, U masih tercatat bekerja di kantornya. Namun, laporan ke Komnas Perempuan itu tidak direspons oleh kantor U. Dia justru mendapatkan surat pemberitahuan dari kantor bahwa kontrak kerjanya tidak diperpanjang per 31 Desember 2025.

Semenjak kontrak U berakhir, ia hanya mengandalkan uang tabungan dan uang kompensasi berakhirnya kerja sebesar satu kali upah. Akibat penahanan Syahdan, U mengaku ia memulai tahun 2026 dengan sisa uang miliknya yang tidak cukup untuk menghidupi dirinya bersama keluarganya. Kehilangan pendapatan itu pun berimbas ke tumbuh kembang sang buah hati. “Anak saya didiagnosa malnutrisi,” ucapnya.

Semua itu ia alami saat harus membesarkan anaknya yang didiagnosis gangguan perhatian dan hiperaktivitas atau Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD). Bagi U, Agustus 2025 bukan sekadar catatan sejarah tentang demonstrasi dan penangkapan. Ia juga kehilangan pekerjaan, keamanan pribadi, hingga hak anaknya untuk tumbuh sehat.

Meski begitu, ia merasa beruntung, solidaritas dalam bentuk donasi mengalir kepadanya dari rekan sesama jurnalis dan rekan dari suaminya. “Meski uang donasi masih belum cukup, tetapi bagi saya sudah sangat membantu,” katanya.

Inisiatif Solidaritas Tapol

Merespons penangkapan para aktivis di sejumlah daerah, Syahdan Husein dan sejumlah tapol lain membentuk Serikat Tahanan Politik (Setapol) Indonesia. Setapol melakukan penggalangan dana. Sebab, sebagian besar tapol merupakan tulang punggung keluarga yang kehilangan pekerjaan. Sementara itu, keluarga yang ditinggal membutuhkan biaya hidup dan biaya pendidikan anak.

Setapol Indonesia menerima donasi dalam bentuk uang tunai, sembako, alat tulis, dan obat-obatan. Hingga 7 Maret 2026, dana yang sudah terhimpun sebanyak Rp1.948.000,00. Adapun pengeluaran yang tercatat yakni Rp800.000,00 yang diperuntukkan bagi empat tapol di Rutan Salemba pada 4 Maret 2026.

Sementara itu, Setapol Indonesia memproyeksikan pengeluaran per minggu untuk per rutan yang menjadi lokasi penahanan para tapol sebesar Rp585.000,00. Jumlah tersebut di antaranya mencakup kebutuhan beras/nasi, obat-obatan, air minum, kopi, gula, kebutuhan dapur, sabun mandi, pasta gigi, kebutuhan kebersihan, dan buku bacaan.

“Setapol menargetkan minggu depan, pengeluaran donasi diperuntukkan biaya pendidikan anak tapol, sembako ke Rutan Magelang, dan Rutan Cipinang,” kata penanggung jawab Donasi Setapol, Khariq Anhar, dalam siaran di akun @setapol.indonesia.

Berdasarkan data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) per 14 Februari 2026, sebanyak 6.719 orang ditangkap, kemudian 703 orang yang menjadi tahanan politik masih menjalani proses hukum, sebanyak 506 orang diputus bersalah, sementara itu 31 orang lainnya masih belum mendapatkan konfirmasi status pemidanaan.

 

Catatan editor:

Artikel ini mengalami penambahan dan revisi pada 22 April 2026 untuk memperkaya data.

Ika Ariyani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

Editor: Ian Ahong, Nur Aini

Kamu lelah bekerja keras tapi masih jauh dari sejahtera? Kamu capek dengan berita yang berpihak terus pada pengusaha, penguasa, dan mereka yang kaya? Progresip mendukungmu untuk mengubah keadaan dan kebijakan yang lebih adil untuk pekerja. Suaramu layak didengar, disuarakan, dan dilantangkan. Klik di sini untuk jadi Sekutu Progresip.

Artikel Reportase Lainnya

Art Jakarta Papers 2026, edisi perdana pameran yang berfokus pada karya berbasis kertas.

Video Terbaru