Rencana pembangunan proyek panas bumi atau geotermal di kaki Gunung Gede Pangrango mengusik ketenangan sebagian masyarakat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Mereka, yang mayoritas berprofesi sebagai petani, khawatir eksplorasi panas bumi akan merusak ruang hidup dan memicu bencana alam. Namun, meskipun mendapat penolakan, PT Daya Mas Geopatra Pangrango sebagai pengembang tetap melanjutkan proyek tersebut.
Masyarakat tidak tinggal diam. Mereka ingin menunjukkan bahwa roda perekonomian warga tetap berjalan tanpa geotermal. Selama ini, masyarakat di lereng Gede Pangrango menjalankan ekosistem produksi yang lengkap: menghasilkan pangan dari kebun, merawat pohon di hutan, dan mengamankan modal hidup melalui ternak. Kehadiran geotermal tidak hanya mengancam bentang alam atau sumber air, tetapi juga akan merontokkan seluruh rantai penghidupan yang mandiri, sirkular, dan berkelanjutan.
CIANJUR—Rabu pagi, 12 November 2025, menjadi hari yang paling membekas di ingatan Nina. Tak biasanya dia merasa cemas saat berangkat ke kebun ayahnya. Kali ini ia tidak tenang sejak mendengar kabar akan adanya pemasangan patok untuk proyek panas bumi atau geotermal di kaki Gunung Gede Pangrango.
Nina tinggal di Kampung Ading, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Kebun ayahnya berada di titik yang disebut akan menjadi lokasi pematokan untuk pengeboran sumur panas bumi.
Warga memang tidak tahu persis lokasinya sebab sejak awal tidak pernah ada penjelasan kepada penduduk setempat. Nina dan keluarganya takut bahwa kebun yang menjadi sumber penghidupan mereka selama ini akan ikut tergusur. Kekhawatiran itulah yang terus mengusik pikirannya.
“Hilang semua kebunnya, bukan satu keluarga juga. Kan suka ngerjain kebun yang lainnya juga. Semua juga pasti hilang mata pencaharian,” keluh Nina saat kami temui di desanya, pertengahan Oktober 2026.
Meski diguncang kecemasan, Nina tetap beraktivitas seperti biasa: menyiram tanaman, memberi pupuk, dan memotong rumput-rumput liar yang tumbuh di sekitar kebunnya.
Kebun keluarga Nina seluas sekitar 2.000 meter persegi ditanami berbagai sayuran, alpukat, jagung, pisang, dan tanaman kopi. Beberapa pohon endemik tumbuh mengelilinginya. Kebun itulah yang menghidupi Nina sejak lahir hingga kini berusia 34 tahun.
“Dari kecil sudah dibawa ke kebun, udah sampai sekarang tua. Dari situ biaya hidupnya, buat hidup sehari-hari itu udah di situ,” ungkapnya.
Jam menunjukkan pukul 10.00 ketika Nina dan petani lainnya hendak beristirahat dan makan. Rata-rata petani di sana membawa bekal dari rumah untuk disantap bersama. Namun, dari kejauhan, tiba-tiba sekelompok orang tak dikenal mengendarai motor mendekati area kebun. Dalam benak Nina, mungkin merekalah yang akan memasang patok.
“Mau makan, tapi ramai-ramai ojek bawa-bawa patok. Sama bapak-bapak diiringi, sama si ormas-ormas diiringi,” kenang Nina. Yang Nina maksud dengan ormas adalah organisasi masyarakat yang mendukung tambang.
Ibu dua anak itu awalnya hanya diam. Begitu pula dengan petani lainnya. Warga hanya melihat orang-orang yang diduga suruhan perusahaan memasangi patok di kebun-kebun yang sudah dijual untuk proyek geotermal. Namun, Nina dan petani lainnya akhirnya tergerak karena tidak terima kebun yang masih digarap petani justru ikut dipasangi patok.
“Tapi ada (lahan) warga yang enggak ngejual, mau dipasang patok juga. Jadi enggak terima. Yang titik bor juga, kan juga mau dipasangin. Tapi yang punyanya ada, jadi enggak jadi dipasang patok,” ungkapnya.
Suasana mendadak riuh. Nina dan dua petani perempuan lainnya menghampiri orang-orang yang memasangi patok. Dia meminta supaya kebun petani yang tidak dijual tidak ikut diganggu.
“Kami mah enggak setuju kalau kami dituduh ngejual atau ngedukung geotermal gitu. Kami teriak-teriak gitu. Jadi yang pasang patok sama ormas itu risih, jadi pada enggak diberesin. Patoknya pada didiemin gitu,” ucapnya.

Sejak kejadian itu, warga Kampung Ading menjadi lebih waspada jika ada orang asing masuk ke desanya. Sebagian petani kini hidupnya juga tidak tenang.
“Sebelum ada rencana geotermal, hidup tenang. Sekarang kerja mah enggak tenang. Apalagi kalau lagi kerja, ada drone, ada helikopter muter-muter, itu perusahaan. Pasti kita berpikirnya begitu,” ungkap Nina.
Pengembangan panas bumi di Gunung Gede digarap PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP) berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM pada 15 Juni 2022. DMGP merupakan perusahaan baru yang didirikan pada 18 Februari 2022—empat bulan sebelum terbit surat penunjukan dari menteri ESDM. Menurut Transparency International Indonesia dalam laporannya berjudul “Di Balik Label ‘Hijau’: Proyek Panas Bumi untuk Siapa?”, DMGP merupakan anak perusahaan PT Sinar Mas yang dibentuk sebagai lini usaha baru di sektor energi terbarukan. Perusahaan ini juga memiliki keterkaitan dengan PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA) yang merupakan bagian dari grup usaha Sinar Mas.
Di atas kertas, proyek itu telah dilegalkan lebih dari satu dekade lalu—meskipun sebagian warga baru mengetahuinya pada 2022 setelah penunjukan DMGP sebagai pengembang. Pada 3 Juni 2014, menteri ESDM saat itu, Jero Wacik, menandatangani Keputusan Menteri ESDM Nomor 2778 K/30/MEM/2014.
Berdasarkan keputusan tersebut, Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Gede Pangrango (WKP GGP) ditetapkan seluas 92.790 hektare yang terbagi ke dalam hutan produksi seluas 9.459 hektare, hutan produksi terbatas seluas 1.826 hektare, dan hutan konservasi seluas 25.380 hektare. Potensi panas bumi di kaki Gunung Gede Pangrango diperkirakan dapat menghasilkan sumber daya 160 megawatt (MW) dan mulai beroperasi pada 2030.
Proyek tersebut saat ini masih berada pada tahap survei pendahuluan dan eksplorasi, dengan rencana pengeboran hingga kedalaman 2.000–3.000 meter. Berdasarkan kajian, potensi panas bumi di kawasan tersebut diperkirakan mencapai 80 MW, dengan kapasitas realistis sekitar 55 MW untuk mendukung kebutuhan listrik di Jawa Barat.
Berdasarkan informasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang terbit pada 2023, lokasi yang diduga akan menjadi sumur pengeboran panas bumi di Gunung Gede Pangrango berjarak sekitar 450 meter dari permukiman Kampung Ading—tempat tinggal Nina. Dokumen itu diakses dari situs amdalnet.kemenlh.go.id.


Salah satu narasumber yang kami temui mengatakan pernah melihat dokumen yang menampilkan Kampung Ading diduga dihapus dari peta proyek geotermal, yang membuat jarak lokasi yang diduga menjadi sumur pengeboran jauh dari permukiman warga. Beberapa narasumber lain yang kami temui juga mengetahui informasi tersebut. Namun, warga tidak pernah diberi dokumen itu secara resmi oleh perusahaan.
Sebagian warga di Kampung Ading juga mengaku status domisilinya berubah dari yang semula ber-KTP Desa Sindangjaya menjadi Desa Sukatani. Mereka bercerita rumahnya didatangi aparatur pemerintahan dan diminta langsung mencetak KTP baru saat itu juga.
Dari penelusuran kami, PT DMGP ditengarai juga mengajukan UKL-UPL baru pada Juni–Juli 2026, meskipun izinnya diduga sudah berakhir pada April 2026. Izin PT DMGP untuk survei pendahuluan dan eksplorasi diberikan Kementerian ESDM pada Juni 2022 dan berlaku hingga tiga tahun. Perusahaan ditengarai memperpanjang izin selama 10 bulan hingga April 2026.
Progresip telah meminta konfirmasi kepada PT Daya Mas Geopatra Pangrango dan Bupati Cianjur, Wahyu Ferdian, melalui surat yang dikirim pada 14 Oktober 2026. Kami juga menanyakan legalitas dokumen UKL-UPL pembangunan panas bumi di Gunung Gede Pangrango.
Namun, hingga berita ini terbit, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan. Humas PT DMGP, Imron Rosyadi, berdalih pimpinan perusahaan sedang ke luar kota. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak merespons surat permohonan wawancara.
Mengancam Kehidupan Warga
Sejak rencana pengembangan panas bumi di Gunung Gede Pangrango mencuat pada 2022 lalu, protes dan penolakan muncul. Warga, yang mayoritas bekerja sebagai petani dan mengandalkan hidup dari berkebun, khawatir ruang hidup mereka akan terampas. Ketakutan terbesar mereka adalah hilangnya akses air yang tentu berdampak pada kebun.
“Khawatirnya mah kan kami mah makan di situ. Terus kan emang sumber air juga pasti keganggu. Yang ditakutkan warga sini mah kami hilang pekerjaan, sumber air, mata pencarian,” keluh Nina.
Bagi warga, air tidak hanya dimanfaatkan untuk bertani, tetapi juga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Mereka mengandalkan sumber mata air langsung dari gunung untuk mandi, mencuci, memasak, hingga minum. Dengan adanya geotermal, warga khawatir sumber air itu akan hilang.
“Air di sini kami enggak beli. Air itu di sini udah buat kebun beda lagi, buat air minum beda lagi. Yang saya takutkan itu. Dia (geotermal) tuh membutuhkan air per detik itu berapa liter. Habis lah ya air di sini,” ucap Ridwan, warga Kampung Ading lainnya.
Kecemasan warga, tutur Ridwan, bukanlah sekadar asumsi. Sejumlah penduduk Kampung Ading pernah melihat dan mendatangi langsung lokasi terdampak geotermal di Dieng.
“Ini ada videonya. Kenapa tadinya kan (air) jernih, sekarang kan udah berbuih. (Padahal) Itu jauh dari permukiman lagi,” ujarnya.
Geotermal merupakan proyek yang rakus air. Dalam kajian Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah terhadap dampak aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, penambangan panas bumi di sana diperkirakan membutuhkan setidaknya 40 liter air per detik atau sekitar 6.500–15.000 liter air untuk menghasilkan 1 MW listrik. Air tersebut dibutuhkan untuk proses injeksi guna menghasilkan uap panas.
Banyaknya air yang dibutuhkan untuk proyek panas bumi berpotensi mengancam sumber air di sekitar Gunung Gede Pangrango. Menurut penilaian Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dampaknya bahkan bisa meluas hingga ke ibu kota sebab Gunung Gede merupakan sumber mata air bagi empat daerah aliran sungai (DAS) yang mengalir ke Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, yakni Citarum, Cimandiri, Cisadane, dan Ciliwung. Tiga sumber mata air yang mengalir di sana adalah Cipendawa, Bobojong, dan Legok Ipot.
“Titik-titik mata air juga sangat banyak untuk menghidupi seluruh masyarakat. Jadi dampaknya bahkan sebenarnya bukan hanya yang di Cianjur, tetapi Bogor sampai di wilayah-wilayah lainnya juga,” kata Juru Kampanye Jatam, Hema Situmorang.
Sementara itu, kajian Center of Economic and Law Studies (Celios) dan Walhi berjudul “Geothermal di Indonesia: Dilema Potensi dan Eksploitasi atas Nama Transisi Energi” yang dipublikasikan pada 2024 menemukan proyek geotermal di sejumlah wilayah berdampak pada penurunan produktivitas pertanian, pencemaran sumber air, perubahan iklim mikro, risiko tanah longsor, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat.
Walhi mencatat dampak-dampak buruk akibat geotermal terjadi di berbagai wilayah, seperti Poco Leok di Flores, Sorik Marapi di Mandailing Natal, hingga Dieng dan Gunung Slamet di Jawa Tengah. Pencemaran air juga terjadi akibat operasional PLTP Lahendong di Sulawesi Utara. Hal itu dibuktikan dengan hilangnya populasi soyok dan komo di Danau Linow. Soyok dan komo merupakan serangga endemik Danau Linow yang hidup di permukaan air.
Proyek geotermal tidak hanya merampas ruang hidup, tetapi juga merusak ekosistem pertanian di sekitarnya. Di Matalako, Nusa Tenggara Timur (NTT), eksplorasi geotermal mengakibatkan tanaman seperti kopi rusak. Hal serupa terjadi di Ulumbu, Kabupaten Manggarai.
Ridwan tidak ingin petaka yang terjadi di daerah lain menimpa kampungnya. Ia tidak ingin hutan dibabat lalu lahan diratakan untuk membuat akses menuju pengeboran.
“Kampung kami kalau misalkan ada hujan pasti banjir, Kang. Banjirnya bukan cuman air doang, sama tanah-tanahnya. Longsor. Lumpurnya pasti ke sini,” katanya.


Ridwan juga khawatir pengeboran geotermal akan memicu gerakan sesar bawah tanah yang bisa mengakibatkan gempa. Kabupaten Cianjur merupakan daerah yang dilintasi sejumlah zona patahan atau sesar. Gempa Cianjur magnitudo 5,6 pada 2022 lalu dipicu oleh pergerakan Sesar Cugenang.
Ridwan mengatakan, warga masih trauma mengingat gempa yang meluluhlantakkan sebagian wilayah di Cianjur itu. Petani makin khawatir rumah dan ladang mereka akan hancur, mengingat lokasi pengeboran hanya berjarak kurang dari setengah kilometer dari kampungnya.
“Kami tuh udah gempa. Apalagi kalau kita dibor, takutnya kan kayak gempa kemarin,” ucapnya.
Pengeboran geotermal memiliki risiko terkait kegempaan karena injeksi fluida yang memicu pergerakan sesar minor di kawasan aktif tektonik. Menurut laporan Celios dan Walhi (2024), aktivitas geotermal berpotensi memicu gempa minor. Fenomena itu pernah terjadi ketika warga mengeluhkan gempa di sekitar proyek panas bumi di lereng Gunung Salak sejak PLTP beroperasi di sana pada 1994. Hal serupa juga dirasakan warga Kepakisan, Kecamatan Batur, sejak PLTP Dieng beroperasi pada 2002.
Di Basel, Swiss, lebih dari 10.000 gempa bumi terdeteksi pada rentang Desember 2006–Maret 2007 oleh enam seismometer yang ditempatkan di sekitar sumur injeksi panas bumi. Setelah penyelidikan selama tiga tahun, proyek geotermal di Basel dihentikan pada 2009.
Sementara itu, pandangan berbeda pernah diutarakan Kepala Pusat Penelitian Panas Bumi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Pri Utami. Mengutip rilis Departemen Geologi UGM, Pri menilai isu ancaman gempa bumi, letusan gunung api, pencemaran lingkungan, hingga kerusakan hutan di kawasan Gunung Gede Pangrango tidak berpijak pada fakta ilmiah, data teknis, dan kajian akademik yang utuh.
Ia mengakui aktivitas panas bumi memang bisa memunculkan getaran mikro di bawah permukaan bumi. Namun, getaran tersebut diklaim bersifat alami, berskala kecil, berada pada tingkat mikroseismik, serta sebagian besar tidak dirasakan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan permukaan.
“Gempa mikro umum terjadi akibat pergerakan fluida di rekahan alami bawah permukaan,” ujar Vice President International Geothermal Association periode 2020–2023 tersebut.
Penolakan Dibalas Intimidasi
Gelombang penolakan dari tapak kerap kali dibenturkan dengan narasi yang pro terhadap panas bumi. Nina, yang sedari awal menolak geotermal, mengaku pernah mendapat ancaman. Namanya disorot karena dianggap paling lantang menghadang orang-orang yang memasang patok di kebun warga yang masih digarap.
Ancaman salah satunya datang dari biong yang diduga orang suruhan perusahaan. Biong adalah sebutan untuk perantara atau makelar jual beli tanah. “Jangan ikut-ikutan, jangan ikut campur. Diam saja di rumah, nanti dicomot sama kapolda. Diam saja di rumah,” kata Nina menirukan omongan sang makelar.
Nina awalnya takut, tidak berani keluar rumah selama beberapa hari. Bahkan, untuk sekadar pergi ke warung. Namun, warga lain yang ikut menolak mencoba meyakinkan Nina untuk tetap bersuara.
“Tapi ada kan yang ngasih tahu ada perlindungan buat para wanita yang nolak. Nah, baru tenang, kami maju lagi,” ingat Nina.
Jajang, salah satu tetua di Kampung Ading—bukan nama sebenarnya—menyebut bahwa memang sebagian warga di desanya memilih untuk mendukung geotermal dan menjadi biong dari perusahaan. Meski begitu, tidak pernah ada konflik terbuka akibat perbedaan tersebut.
Cerita yang sama juga terjadi di Kampung Pasircina, Desa Cugenang. Jalan di kampung itu diduga akan dijadikan akses utama menuju lokasi geotermal. Aryo, salah satu warga Pasircina, mengklaim banyak yang menolak geotermal setelah menyadari betapa bahayanya proyek tersebut. Namun, dia tidak menampik ada sebagian yang mendukung.
“Ya (pertama) merampas ruang hidup rakyat. Yang kedua, pasti merusak kearifan lokal. Merusak warisan budaya leluhur,” ujarnya.
Ketika gelombang penolakan menguat, perusahaan diduga mencoba meredam suara protes dari warga. Beberapa narasumber yang kami temui mengaku pernah melihat orang yang diduga suruhan perusahaan datang ke rumah-rumah warga untuk membagi-bagikan uang. Mereka yang menerima diminta menyerahkan fotokopi KTP atau foto diri sebagai bukti dukungan.
“Namun banyak yang menolak,” kata sumber kami.
Tidak hanya itu, warga juga merasa diadu domba karena berbeda pendapat soal geotermal.
Pada suatu waktu, banyak spanduk dukungan geotermal tiba-tiba muncul di jalanan di Desa Pasircina. Padahal, di kampung itu hampir setiap rumah memasang spanduk menolak panas bumi. Warga yang merasa tidak memasang spanduk dukungan langsung mencopotinya.
Progresip telah meminta tanggapan kepada pihak PT DMGP. Namun, hingga berita ini terbit, pihak perusahaan belum memberikan jawaban.
Di tengah tekanan dan gesekan penolakan geotermal, warga merasa dibiarkan berjuang sendirian. Mereka menagih janji kampanye Bupati Cianjur Ferdian Wahyu yang sebelumnya mengatakan menolak geotermal. Namun, setelah menjabat, janji itu tidak pernah terealisasi. Sebagian warga yang kami temui mengatakan tidak pernah lagi mendengar suara penolakan terhadap geotermal dari bupati.


Juru Kampanye Jatam, Hema Situmorang, menyebut konflik horizontal kerap terjadi ketika industri ekstraktif akan masuk ke sebuah wilayah. Bahkan, di beberapa tempat, petani atau warga yang menolak justru berujung dikriminalisasi. Cece Jaelani, warga Desa Sukatani yang menolak geotermal, misalnya, dituduh melanggar Pasal 160 KUHP atas dugaan tindak pidana penghasutan.
Menurut Jatam, upaya kriminalisasi terhadap Cece bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur ketentuan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (anti-SLAPP). Pasal itu menegaskan bahwa masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun digugat secara perdata.
Solusi Palsu dari Negara
Kabupaten Cianjur masuk tahap awal Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) pengembangan panas bumi di Gunung Gede Pangrango. Area itu mencakup Kecamatan Cipanas, Pacet, dan Cugenang dengan luas 3.180 hektare. Sekitar 2.427 hektare di antaranya masuk kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Menurut Jatam, semestinya pengembangan panas bumi tidak boleh masuk ke kawasan konservasi. Organisasi ini mengategorikan panas bumi ke dalam industri ekstraktif meski pemerintah menganggapnya energi bersih. Alasannya, eksplorasi geotermal membutuhkan air yang cukup besar dan bahkan mengubah wilayah-wilayah pertanian warga.
Namun, mengapa pengembangan panas bumi boleh dilakukan di kawasan konservasi?
Sejak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014, kegiatan geotermal dikeluarkan dari sektor pertambangan. Pemerintah menganggap panas bumi sebagai kategori energi terbarukan yang perlu dieksplorasi lebih lanjut.
Dalam undang-undang baru tersebut, eksplorasi panas bumi juga bisa dilakukan di kawasan konservasi dalam kemasan “pemanfaatan jasa lingkungan”. Dalam laporan Celios dan Walhi (2024), pengaturan tersebut membuat kegiatan panas bumi bisa dilakukan di kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan konservasi.


Dalam beberapa literatur, pemanfaatan energi panas bumi kerap dianggap sebagai solusi rendah emisi dalam transisi energi. Namun, menurut Lapor Iklim dalam laporan berjudul “Sisi Gelap Geothermal”, realitas di lapangan menunjukkan potret yang berbeda. Berbagai proyek panas bumi di banyak tempat justru memicu kerusakan lingkungan, perampasan ruang hidup, hingga ancaman bencana bagi warga sekitar—dampak yang dikhawatirkan petani lokal. Bahkan, negara-negara seperti Selandia Baru, Jepang, Meksiko, dan Filipina tetap mengategorikan panas bumi sebagai industri ekstraktif.
Dalam catatan Jatam, operasi panas bumi di seluruh Indonesia telah menewaskan tujuh nyawa di Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan satu nyawa di Dieng, Jawa Tengah. Sementara itu, ratusan orang keracunan gas hidrogen sulfida (H2S) yang mengandung hidrogen sianida (HCN).
Dalam rilis yang diterbitkan 10 Desember 2025, organisasi lingkungan Trend Asia menilai penggunaan geotermal sebagai salah satu alternatif transisi energi merupakan solusi palsu. Sebab, geotermal tercatat memicu perubahan kualitas air tanah, penurunan debit air, dan semburan lumpur panas beracun seperti yang terjadi di Sorik Marapi, Sumatera Utara.
Selain itu, ada juga kasus perubahan warna air sumur dan bau belerang di Lahendong, Sulawesi Utara, serta kasus longsor yang menewaskan enam orang dan menghilangkan 32 rumah di dekat PLTP Wayang Windu, Pangalengan, Jawa Barat.
Namun, saat penolakan dari pegiat lingkungan dan warga menguat, pemerintah justru memperluas area wilayah kerja panas bumi di sejumlah daerah. Pada 2024, pemerintah telah mengidentifikasi 362 titik potensi panas bumi dengan kapasitas total 23,6 GW.
Dalam acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, Kementerian ESDM membuka lelang 14 WKP dengan target kapasitas 732 MW. Daftar ini menambah 63 WKP yang lebih dulu ditetapkan dengan total luasan mencapai 3,9 juta hektare.
Data Kementerian ESDM menyebut total potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 MW, sedangkan kapasitas terpasang 2.776,39 MW. Sekitar 88,4 persen potensi tersebut masih belum tergarap.


Hidup dari Menjaga Alam
Bagi Jajang yang kini menginjak usia 68 tahun, masuknya industri panas bumi ke Gunung Gede Pangrango bisa menjadi petaka bagi ekosistem alam. Apalagi, area konsesinya mencakup sebagian hutan konservasi yang semestinya dilindungi.
Jajang menyatakan, selama ini petani di Kampung Ading selalu mempertahankan tegakan pohon di hutan sebagai bentang alam. Pantang bagi mereka menebang pohon untuk membuka ladang.
Salah satu bukti kepedulian warga terlihat ketika terjadi kebakaran hutan di Gunung Gede Pangrango. Mereka dengan inisiatif sendiri memadamkan api. Beberapa di antaranya bahkan menginap di tengah hutan.
Bagi banyak orang, Gunung Gede Pangrango diyakini sebagai tempat yang disakralkan. Gunungnya dari gunung-gunung lain. Beberapa tetua di sana bahkan meyakini bahwa jika Gunung Gede Pangrango diganggu dan dirusak, gunung-gunung yang lain akan terpicu.
“Intinya Gunung Gede tuh jangan dirusak, jangan. Jangan sampai ada perusahaan apa pun. Apalagi dibor ya,” kata dia.
Jajang lahir dan besar di Kampung Ading. Dia punya kebun sekitar 500 meter persegi yang ditanami aneka sayur. Sebagian hasil kebun untuk dimasak sendiri, sebagian lainnya dijual.
Ridwan, yang juga ikut mengelola kebun milik keluarganya, menyebut dalam satu kali mengolah tanah atau mencangkul, petani bisa memanen empat jenis komoditas secara bergantian.
“Satu kali nyangkul itu bisa empat kali panen. Misalkan radis sudah terpanen, bawang belum. Terus lobaknya terpanen, bawangnya belum. Misalkan kalau sama kailan dulu, barulah bawang terakhir, barulah wortel yang terakhir,” katanya membeberkan matematika produksi ladangnya.
Tata tanam berkala di kebun-kebun kecil seperti inilah yang menjadi tulang punggung produksi daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kecamatan Cipanas menyumbang sekitar 12,08 persen dari total produksi sayuran di Kabupaten Cianjur pada 2025. Cipanas bahkan menjadi kecamatan penyumbang komoditas bawang daun, kembang kol, kubis, sawi, dan wortel terbanyak.
Cipanas memasok lebih dari separuh kebutuhan wortel dan bawang daun di Cianjur. Sementara itu, untuk komoditas kembang kol, hasil panennya mencapai 66 persen dari total produksi kabupaten.


Hasil produksi sayur di Cipanas menunjukkan petani di sana sudah hidup makmur jauh sebelum rencana pengembangan panas bumi di lereng Gunung Gede Pangrango bergulir. Jajang mengangguk setuju. Sambil menerawang, ia menyebut warga desanya hampir tidak pernah mengalami kesulitan untuk sekadar memenuhi kebutuhan dapur.
“Kalau disebutkan sejahtera ya sudah Alhamdulillah. Ya lihat masyarakat sini walaupun dia orang enggak punya, enggak begitu susah amat lah untuk makan, Alhamdulillah. Ada kemauan untuk berusaha,” tutur Jajang.
Bagi warga, kenaikan harga barang di pasar tidak pernah sampai memicu kerusuhan sosial. Mereka memilih beradaptasi dengan mandiri. Namun, garis batas toleransi mereka sangat jelas: jangan sentuh tanah dan air.
“Walaupun pajaknya naik, (harga) pupuk naik, (harga) benih-benihan naik, (harga) berasnya naik, masyarakatnya enggak protes. Kalau misalkan lahannya diganggu, apa dirusak, pasti masyarakat protes. Airnya diganggu, mata airnya diganggu, pasti masyarakat protes. Karena itu sumber kehidupan,” ucap Ridwan.


Penolakan warga terhadap proyek panas bumi tidak berhenti pada aksi teriak slogan di jalanan. Warga juga menyadari bahwa perlawanan paling nyata adalah dengan memperkuat benteng ekologis ruang hidup mereka sendiri.
Ridwan mengatakan di setiap kebun yang ditanami sayur, selalu ada pohon endemik yang dipertahankan dan dijaga. Sebagian petani bahkan menanam pohon-pohon seperti puspa dan rasamala untuk menghijaukan hutan dan mencegah erosi.
“Siapa tahu kita tanam itu, enggak jadi tuh geotermal. Kadang kan kita juga bikin postingan, ini tolak geotermal. Ada yang bilang kan, jangan tolak geotermal doang, Kang. Tapi itu hijaukan lagi. Eh, saya balas. Saya sudah menghijaukan. Kami menanam pohon,” tuturnya.
Ridwan dan beberapa petani kini juga mulai mengombinasikan kebun sayurnya dengan tanaman produksi bernilai ekonomi dan ekologis seperti alpukat dan pohon kayu. Alpukat menjadi sumber pendapatan lain bagi petani, sekaligus pohonnya menjadi peneduh bagi tanaman sayur. Dalam pertanian, model seperti ini disebut sebagai tumpang sari atau agroforestri.
“Cuma kan kita harus adil lah gitu. Satu, kita juga kan menolak geotermal. Yang satunya lagi kita tuh harus juga kembalikan hak alam. Yang saya takutkan, takutnya geotermal nggak jadi, ini malah longsor. Alam juga melindungi kita,” ucapnya.
Pilihan menanam alpukat dinilai menjadi kompromi yang adil antara kebutuhan manusia dan kelestarian lingkungan. Daun dan tajuknya menjaga tutupan hijau, akarnya yang dalam mengikat tanah dari ancaman erosi di kawasan rawan pergerakan tanah, sementara buahnya menjadi warisan ekonomi bagi anak cucu.
Sikap warga yang merawat hutan secara turun-temurun sekaligus menampik tuduhan petani lokal menjadi penyebab kerusakan hutan di kawasan penyangga. Jajang menegaskan, sejak ia kecil hingga usianya kini senja, tata guna lahan warga tidak pernah merambah ke mana-mana secara liar.
“Semenjak saya ingat, usia sudah gini, enggak merambah ke mana-mana. Dari dulu udah gitu,” tegas Jajang.
Sebagian kebun di kawasan lereng Gunung Gede Pangrango sebelumnya digarap petani di bawah pengelolaan Perhutani. Namun, beberapa di antaranya secara administrasi kini masuk ke dalam kawasan konservasi dan taman nasional—setelah adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 174/Kpts-II/2003 yang memperluas kawasan TNGGP.
Sebagian warga ingin membantah narasi yang menyebut mereka sebagai perambah hutan konservasi. Bagi petani, daripada lahan tersebut digunduli untuk geotermal, lebih baik ditanami pohon oleh warga.
Kelestarian dan Resiliensi Melawan Ekspansi
Suara Ridwan dan Jajang, begitu juga Nina, mencerminkan ketahanan ekonomi warga yang mengakar kuat. Di lereng gunung yang subur itu, kemakmuran tidak diukur dari tumpukan uang atau hadirnya industri skala besar, melainkan dari air jernih yang terus mengalir, tanah yang tidak pernah berhenti memberi makan, dan hewan ternak yang beranak-pinak.
Ridwan, misalnya, memelihara 14 ekor kambing dan beberapa ayam. Pakan rumputnya berlimpah di lereng gunung secara cuma-cuma, sementara kotorannya kembali menyuburkan tanah kebun.
Bagi petani dan peternak seperti Ridwan, kambing bukan sekadar peliharaan, melainkan “tabungan hidup” atau celengan berjalan. Ketika ada kebutuhan mendesak (biaya sekolah anak, kesehatan, atau hajatan), ternak bisa dijual tanpa harus merusak aset jangka panjang seperti lahan garapan.


Masyarakat di lereng Gede Pangrango menjalankan ekosistem produksi yang lengkap: menghasilkan pangan dari kebun, merawat pohon di hutan, dan mengamankan modal hidup lewat ternak. Kehadiran geotermal bukan sekadar ancaman terhadap bentang alam atau sumber air, tetapi akan merontokkan seluruh rantai penghidupan yang mandiri, sirkular, dan berkelanjutan.
Kearifan lokal tersebut terekam dalam falsafah Sunda kuno yang dipegang teguh oleh warga Kampung Ading hingga hari ini: “leuweung hejo, masyarakat ngejo”—hutan hijau, masyarakat tetap bisa makan. Bagi mereka, melawan geotermal adalah cara mempertahankan filosofi hidup tersebut agar tetap diwarisi oleh generasi mendatang.
Kearifan lokal yang dipraktikkan warga ini bukan sekadar tradisi. Dalam kacamata ekonomi modern, model perlawanan berbasis kelestarian ini memiliki istilah khusus. Menurut Celios, apa yang dilakukan petani di Kampung Ading adalah bentuk ekonomi restoratif. Mereka mencoba menunjukkan perlawanan dan resiliensi terhadap ekspansi ekstraktivisme panas bumi.
“Spiritnya tadi adalah ini gerakan warga untuk menolak ekstraktivisme di berbagai lahan sumber daya alam, yang kemudian menjadi basis pertumbuhan ekonomi,” kata Peneliti Celios, Galau Muhammad.
Ekonomi restoratif, menurut Galau, berpegang pada tiga prinsip: dikelola warga, berkeadilan ekologis, dan berkelanjutan. Ekonomi restoratif makin tampak ketika komunitas warga dihadapkan pada industri ekstraktif yang mengancam ruang hidup mereka.
“Itu semakin menekankan urgensi ekonomi restoratif. Di daerah yang kondusif dan netral saja, punya dampak generasional yang sangat besar, apalagi yang hari ini menjadi ekspansi geotermal. Jadi ini merupakan manifes dari bentuk perlawanan atas ekstraktivisme yang luas,” ujar Galau.
Upaya warga mempertahankan sumber alamnya dengan menanam sayur maupun tanaman produktif dan hutan bisa dinilai sebagai pertahanan kolektif yang besar. Menurut Galau, keberlanjutan pertanian rakyat tidak bisa hanya diukur dari angka pendapatan jangka pendek, melainkan dihitung melalui proyeksi manfaat jangka panjang.
Ketika tanah tetap subur dan berproduksi selama berpuluh-puluh tahun ke depan, akumulasi nilai ekonomi harian, bulanan, dan tahunan yang dihasilkan warga pada hakikatnya menjadi benteng kesejahteraan yang terus mengalir antargenerasi.
Sebaliknya, kata Galau, alih fungsi lahan menjadi proyek ekstraktif seperti panas bumi secara mendadak akan menghentikan seluruh rantai manfaat tersebut. Dalam kalkulasi fiskal, hilangnya potensi ekonomi warga akibat alih fungsi lahan mencerminkan sebuah potential loss sekaligus contingent liability—sebuah beban atau “utang” implisit yang harus dibayar mahal pada masa depan.


Celios dan Walhi (2024) pernah menghitung estimasi pendapatan dan kerugian akibat proyek panas bumi. Celios menggunakan metodologi Inter-Regional Input-Output (IRIO) dengan basis data tabel I-O BPS pada 2016. Pemodelan mengambil contoh tiga PLTP di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Wae Sano, Sokoria, dan Ulumbu. Tiga PLTP itu dipilih karena Flores ditetapkan sebagai pulau panas bumi.
Proyek PLTP di tiga daerah itu berisiko menghilangkan pendapatan petani hingga Rp470 miliar pada tahap pembangunan. Sementara itu, kerugian terhadap output ekonomi mencapai Rp1,09 triliun pada tahun kedua proses ekstraksi geotermal.
Kehadiran PLTP di tahun pertama menurunkan produktivitas pertanian, perikanan, dan perkebunan, yang selama ini menjadi denyut nadi perekonomian masyarakat di sana. Pada tahun-tahun berikutnya, makin banyak ragam sektor ekonomi warga akan terus tergerus.
Dari hitung-hitungan Celios, pada tahun pertama pembangunan PLTP, dampak ekonomi yang dihasilkan terhadap daerah mencapai Rp2,9 triliun. Namun, di tahun kedua dan setelahnya, dampak ekonomi tersebut menyusut seiring berkurangnya kegiatan pembangunan.
Di Wae Sano, Sokoria, dan Ulumbu, pendapatan petani akibat proyek geotermal berkurang hingga Rp430 miliar di tahun pembangunan. Pada tahun kedua, PLTP merugikan ekonomi NTT hingga Rp1,1 triliun.
Menurut Galau, memaksakan eksploitasi lahan seperti panas bumi sama artinya dengan mengorbankan kepastian ekonomi dan daya dukung lingkungan jangka panjang yang seharusnya menjadi hak generasi mendatang.
“Karena itu satu-satunya yang mereka bisa harapkan. Sehingga ketika besok dia tetap tidak di sektor pekerjaan formal, anak cucunya masih bisa makan kan. Jadi saya rasa itu harga yang mahal ya, yang harus mereka pertahankan, dibandingkan melepaskan itu untuk ekstraktivisme,” tegas Galau.
Praktik Baik di Ciputri
Sejak wacana rencana geotermal mencuat, gerakan swadaya petani untuk menerapkan sistem tumpang sari atau agroforestri kian masif. Sistem itu menjadi salah satu bentuk konkret dari ekonomi restoratif. Petani ingin membuktikan kelestarian bentang alam dan kesejahteraan ekonomi bisa berjalan seiring tanpa saling meniadakan.
Hal itu diungkapkan Tosca Santoso, salah satu petani di Desa Ciputri. Tosca mengembangkan kebun kopi di Kampung Sarongge dengan sistem tumpang sari.
“Kelihatannya ada yang begitu (muncul inisiatif semenjak ada geotermal, Red.) sebagai cara bertahan ya. Kalau kebun sayur itu sering disalahkan aja gitu. Dan mereka mulai terekspos dengan ide-ide lingkungan kan,” kata Tosca yang pernah bekerja sebagai jurnalis.
Sistem agroforestri, mengutip situs Kementerian Pertanian, menggabungkan penanaman pohon atau tanaman kehutanan dengan tanaman pertanian, perkebunan, atau peternakan pada satu area lahan yang sama secara bersamaan atau bergiliran.
Tosca menjelaskan konsep ini sejatinya merujuk pada tradisi Sunda kuno bernama talun—sebuah kearifan lokal yang hingga kini dirawat masyarakat adat Baduy dan Kasepuhan Ciptagelar di Kabupaten Sukabumi. Dalam riset agrikultur, talun dikenal sebagai sistem agroforestri multistrata. Struktur perakaran dan bahan organiknya terbukti secara ilmiah mampu memperkuat struktur tanah serta membentengi lereng curam dari ancaman longsor.
Dalam tradisi talun, hutan dibagi secara bijak: ada zona yang sepenuhnya ditujukan sebagai fungsi lindung dan ada zona produksi yang dikelola melalui tata tanam bertingkat. Bagian paling atas selalu ditanami pohon hutan seperti puspa, rasamala, manglid, atau tanaman endemik lainnya.
“Di layer kedua itu yang agak produktif tetapi buah-buahan: alpukat, cengkeh, pala, itu masuk ke situ. Nah di layer ketiga yang sangat produktif tetapi lebih pendek mungkin semeter setengah, itu masuk yang barisannya kopi, coklat, aren,” jelas Tosca.
Di lapisan keempat, biasanya ditanam aneka sayur yang durasi panennya tidak terlalu lama. Kemudian, di lapisan paling bawah, petani kerap membiarkan ladangnya ditumbuhi rumput untuk pakan ternak—seperti yang dilakukan Ridwan di Kampung Ading.


Tosca mencoba membagikan pengalaman kebun kopi dengan sistem tumpang sari yang dia kembangkan di Kampung Sarongge ke daerah-daerah lain. Beberapa kali dia membagikan bibit kopi, alpukat, hingga pohon hutan ke sejumlah petani, dengan harapan praktik yang dia lakukan bisa ditiru.
Salah satu petani yang didampingi Tosca adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Satria Mandiri. Mereka menanam kopi, cengkeh, gula aren, alpukat, dan sayur-sayuran. Kebun mereka berada di lahan hutan kemasyarakatan di Desa Ciputri—masih di dalam area WKP Gunung Gede Pangrango.
KTH Satria Mandiri mengembangkan sistem berkebun agroforestri sejak 2021 setelah mendapat pendampingan dari Tosca. Ajat, Ketua KTH Satria Mandiri, mengatakan anggotanya tidak hanya menanam tanaman produktif, tetapi juga menjaga hutan dengan tidak menebang pohon-pohon di dalamnya.
Rencana masuknya geotermal ke Cianjur juga sampai ke telinga Ajat dan petani lainnya. Bagi dia, sepanjang proyek tersebut merusak hutan, petani akan menolak.
“Karena kalau saya sendiri ya, dari hutan itu bukan hanya penghasilan ekonomis aja sih sebetulnya. Karena kan kita setiap hari bernapas ini menghirup udara segar itu dari mana sih? Kalau hutan enggak ada, kita mau apa? Itu sih sebetulnya tujuannya,” kata Ajat.
Salah satu komoditas unggulan KTH Satria Mandiri ialah gula aren. Hasil panennya dijual melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), bekerja sama dengan desa lain. Dalam sebulan omzetnya bisa menembus Rp100 juta.
Atas capaian tersebut, KTH Satria Mandiri mendapat penghargaan juara 1 di tingkat provinsi dan juara 2 nasional untuk skema hutan kemasyarakatan dari Kementerian Kehutanan pada 2026. Penghargaan itu diberikan karena mereka dinilai berhasil menjaga hutan, mengembangkan potensi wilayah, dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
“Ya itu kan kalau ekonomis, syukur-syukur bisa menghasilkan lebih ya kalau ada, berarti kami ada upah untuk menjaga hutan. Tapi untuk menjaga hutan itu kan bukan hanya kewajiban kita juga, warga setempat. Kalau enggak ada hutan, mungkin air ke bawah juga bisa berkurang,” ujar Ajat.


Namun, Tosca menyadari kebun dengan sistem tumpang sari seperti yang dikembangkan Ajat—apalagi mencakup komoditas kopi—memerlukan lahan yang luas hingga 1 hektare lebih. Sementara itu, kebun-kebun petani di lereng gunung sering kali tidak lebih dari setengah hektare.
“Kalau cuma 0,5 hektare susah untuk mengelola talun itu. Sementara kalau petani sayur ini 0,2 hektare juga sudah bagus kan,” ucapnya.
Menurut Tosca, salah satu solusi yang bisa dipilih adalah dengan menawarkan izin perhutanan sosial ke masyarakat, seperti yang diterapkan di Sarongge. “Sebetulnya ini baik ya, tapi challenge-nya lahan ya. Lahannya kan udah nggak ada. Itu harus masuk ke konsep perhutanan sosial,” ujarnya.
Merujuk situs Kementerian Keuangan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari di kawasan hutan negara, hutan hak, atau hutan adat yang melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku utama. Artinya, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya. Namun, masyarakat tetap harus berpedoman pada aspek kelestarian dan cara-cara yang ramah lingkungan.
Saat mengunjungi Sarongge pada Maret 2025, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan perhutanan sosial bukan berarti membolehkan deforestasi.
“Perhutanan sosial itu niatnya adalah kalau dulu masyarakat tidak boleh masuk hutan, dilarang masuk hutan, sekarang dibolehkan secara legal masuk ke hutan, tapi dengan syarat pertama menjaga hutan agar tetap lestari. Yang kedua, juga masyarakat dapat memanfaatkan hasil hutan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Menteri.
Raja Juli menyebut Kampung Sarongge adalah contoh nyata bahwa perhutanan sosial bisa menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan. Program perhutanan sosial di Sarongge diharapkan menjadi model yang menginspirasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat di berbagai daerah lainnya.


Sementara itu, menurut Tosca, perhutanan sosial dengan sistem tumpang sari juga bisa menjadi model ekonomi baru yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Pemerintah tidak perlu mengorbankan ruang hidup warga demi membangun industri ekstraktif panas bumi. Sebab, dari kebun-kebun rakyat yang lahannya diberikan negara, roda ekonomi tetap bisa bergerak, air terus mengalir, dan hutan berdiri tegak.
“(Pertama) Gimana caranya kita hidup dari kebun di hutan,” ujar Tosca. “Kedua, hutannya jangan digundulin, jangan dirusak hutannya.”
***
Liputan ini didukung Koalisi Media Alternatif (KOMA).











