Setelah Pendudukan Pabrik, Buruh Garmen PT Amos Sepakati Jumlah Pesangon

Buruh PT Amos ketika Merundingkan Kesepakatan Pesangon

Setelah bersengketa empat bulan lebih, para buruh garmen PT Amos Indah Indonesia akhirnya menyepakati penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Meski tidak memenuhi target awal, berbagai aksi berhasil melipatgandakan jumlah pesangon yang semula ditawarkan perusahaan.

PHK Sepihak dan Tawaran Setengah Hak
Sebanyak 133 buruh yang berafiliasi dengan Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI-KPBI) di KBN Cakung itu di-PHK pada 21 April 2026. PHK tersebut mengingkari Perjanjian Bersama pada 13 Maret 2026. Perjanjian itu mewajibkan manajemen membayarkan THR, keterlambatan upah, dan dipekerjakan kembali pada 20 April 2026. Inilah yang membuat semula buruh menolak PHK yang dilancarkan perusahaan.

Awalnya, perusahaan hanya menawarkan 0,5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) tanpa menghitung masa awal kerja. Berdasarkan data pengurus basis, ada sebanyak 53 buruh yang tidak dihitung masa awal kerjanya. Ini karena setiap bulannya mereka diminta perpanjangan kontrak selama bertahun-tahun.

Selama proses bipartit hingga tripartit, ratusan buruh tersebut menuntut pesangon dua kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) berdasarkan masa awal kerja, upah proses, hak cuti hamil, hak pensiun, dan sisa upah terhutang. Mereka juga mendirikan tenda pemogokan di depan pintu perusahaan dan memblokade arus keluar barang dari gudang.

Sejumlah pejabat mendatangi tenda pemogokan mencoba menyelesaikan persoalan. Di antaranya Penasehat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Said Iqbal, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri. Namun, tuntutan ratusan buruh Amos tak berbuah manis.

Wamenaker Afriansyah Noor sempat menengahi pada 18 Juni 2026. Dalam mediasi tersebut, tim Wamenaker menemukan dugaan ekspansi bisnis hingga pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Masa orang sakit, kateter, masih disuruh kerja,” kata Afriansyah Noor. Namun, setelah tim wamenaker bertemu dengan buruh dan pengusaha secara terpisah dalam kesempatan itu, Afriansyah Noor mendorong buruh menerima tawaran yang menaikan 0,5 ke satu kali PMTK. Alasannya, kondisi perusahaan yang sedang merugi. Berdasarkan UU Cipta Kerja, perusahaan memberikan 0,5 PMTK jika dapat membuktikan kerugian selama dua tahun berturut-turut dan satu PMTK jika tidak dapat.

Mediasi kemudian dilanjutkan di Mabes Polri yang difasilitasi langsung oleh Desk Ketenagakerjaan yang kemudian berujung kesepakatan Perjanjian Bersama pada 8 Juli 2026. Perjanjian Bersama (PB) tersebut memuat tentang pembayaran satu kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) sebesar Rp12,7 miliar dengan menghitung masa awal kerja buruh. Jumlah tersebut juga mencakup cuti hamil 2 pekerja, hak pensiun 3 pekerja, dan sisa upah 13 pekerja pada Februari 2026.

Manajemen PT Amos Indah Indonesia mulai membayarkan sejak 13 Juli 2026 dan melunasi seluruh pembayaran pada Jumat, 17 Juli 2026. Setelah pelunasan itu, para pekerja membongkar tenda pemogokan di depan pabrik. Pelunasan pembayaran hak buruh juga sebagai penanda selesainya masa pendudukan pabrik PT Amos di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara.

Buruh: Otoritas Ketenagakerjaan Gagal Urus PT Amos
Meski sengketa industrial tersebut berhasil selesai relatif cepat dalam empat bulan, Ketua FSBPI PT Amos, Lindah mengaku tak puas dengan hasil tersebut. Pasalnya, semula pekerja menuntut pembatalan PHK. Dengan begitu, mereka akan masih mendapatkan upah bulanan dan serikat di tingkat pabrik itu tidak bubar. Namun, mereka akhirnya menurunkan tuntutan dengan menerima PHK asalkan mendapat pesangon dua kali PMTK. Para buruh bahkan kembali berkompromi hingga menawarkan 1,5 PMTK. Tapi, itu semua tak kunjung disepakati manajemen. Begitu pun tuntutan upah proses pekerja selama memperjuangkan haknya selama 4 bulan juga turut kandas. Upah proses adalah upah yang wajib dibayarkan pengusaha selama belum ada keputusan tetap.

Ia juga menyayangkan baik Wamenaker Afriansyah Noor hingga Desk Ketenagakerjaan yang memiliki otoritas untuk menekan dan memberikan sanksi ke PT Amos juga tidak dilakukan. Yang terjadi, selama proses mediasi cenderung menjadi juru bicara keinginan managemen PT Amos.
“PB (Perjanjian Bersama) ini secara substansi sebenarnya tidak sesuai karena kalau ngomongin hak upah proses adalah bagian dari hak dan pemerintah mengupayakan itu ada. Dari beberapa kali pertemuan pun kemudian tidak ada kejelasan, bahkan untuk paling tidak memperjuangkannya di hadapan manajemen,” katanya kepada Progresip.

Ratusan buruh PT Amos menyatakan terpaksa menerima tawaran 1 PMTK dari manajemen. Keputusan tersebut secara aklamasi diputuskan pada rapat akbar anggota pada 3 Juli 2026. Empat bulan lebih nasib terkatung-katung dan berimbas kepada kerentanan ekonomi yang melatarbelakangi buruh Amos menerima tawaran manajemen. Tuntutan buruh yang semula Rp21.9 miliar kini yang tertuang dalam PB hanya menjadi Rp12,7 miliar.

FSBPI menilai manajemen Molax Trading yang membawahi sejumlah pabrik, termasuk PT Amos, mempunyai pengalaman memberangus serikat pekerja di perusahaan. Lindah bahkan mengaku manajemen pernah berusaha menyuapnya. “Agar dapat meredam anggota basis. Tapi saya tetap menolak keras karena saya menjaga kepecayaan, kredibilitas dan integritas saya sebagai pimpinan basis,” tegasnya.

Lindah mengatakan hilangnya serikat buruh yang kritis di Amos akan berpotensi kembali terjadinya jam kerja eksploitatif, memudahkan PHK dan kontrak, sulitnya mendapatkan cuti haid, kehamilan, lahiran, THR, hingga upah di bawah UMP.

Melanjutkan Pengorganisiran Buruh Perempuan
Meski serikat diberangus, Lindah mengaku akan tetap berorganisasi dan melakukan kerja-kerja pengorganisasian serikat pekerja. Lindah sudah memulainya sejak November 2023 di Kabupaten Bogor dengan jumlah anggota mencapai 25 orang.

Banyak dari buruh yang ia gerakan memiliki pengalaman menjadi korban pelecehan seksual, korban KDRT, pekerja seks komersial (PSK), dan korban stigma ragam gender. Lindah menularkan pengetahuan kepada mereka mengenai hak buruh, kesehatan mental, kekerasan seksual perempuan dan anak, termasuk memetakan risiko implementasi KUHAP baru hingga menjadi KUHAP.

“Pengalaman berharga selama berjuang di Amos akan menjadi amunisi saya menyebarkan semangat perlawanan ke kawan-kawan lain. Dengan memberikan kesadaran melalui pengetahuan hak-hak dasar buruh, paling tidak mereka bisa menjadi buruh yang berdaya di lingkungan kerjanya,” ujarnya.

Kamu lelah bekerja keras tapi masih jauh dari sejahtera? Kamu capek dengan berita yang berpihak terus pada pengusaha, penguasa, dan mereka yang kaya? Progresip mendukungmu untuk mengubah keadaan dan kebijakan yang lebih adil untuk pekerja. Suaramu layak didengar, disuarakan, dan dilantangkan. Klik di sini untuk jadi Sekutu Progresip.

Artikel Lainnya

Para aktivis JALA PRT ketika mendorong pengesahan segera RUU PPRT (foto: JALA PRT).
Para terdakwa dugaan kasus penghasutan di muka umum (dari kiri ke kanan) Muzaffar Salim, Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menyampaikan aspirasinya sesaat setelah putusan vonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Art Jakarta Papers 2026, edisi perdana pameran yang berfokus pada karya berbasis kertas.

Video Terbaru