Seusai turun dari mobil jemputan perusahaan, EZ berangkat menyemprot pestisida di perkebunan milik PT USU pada Rabu, 12 November 2026. Namun, tanpa disadari, dari arah belakang seseorang datang merebut alat penyemprotnya dan tangan pelaku menyekap wajahnya.
Kain yang dikenakannya digunakan untuk menutup wajahnya sendiri. Ia kemudian diperkosa dalam kondisi terikat, tidak bisa melihat, dan tidak bisa berteriak meminta tolong. Pelaku yang menggunakan masker penutup wajah dan baju biru kemudian kabur menggunakan sepeda motor.
EZ yang merupakan seorang disabilitas tuli sekaligus buruh harian lepas ditemukan rekan kerjanya sedang duduk dan menangis setelah ia berhasil melepaskan ikatan dan merapikan pakaiannya sendiri. Ia tidak berselera makan dan tidak melanjutkan kerja setelah kejadian peristiwa tersebut. Sesampai di rumah, EZ menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.
Lambatnya Proses Hukum
Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS), Ismed Inoni, mengungkapkan bahwa dua hari setelah kejadian, kasus kekerasan seksual (KS) tersebut dilaporkan ke Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pelaporan juga dialamatkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dan Provinsi serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten dan Kota.
Selama proses pelaporan secara hukum di kepolisian, Ismed menyatakan keterangan EZ yang juga seorang penyandang disabilitas tuli tidak terakomodasi dengan baik. Di perusahaan tempat EZ bekerja pun diduga tidak menyediakan satu pun mekanisme komunikasi. Sementara, EZ tidak bisa membaca dan berbahasa isyarat. Ia hanya berkomunikasi dengan gerakan yang dipahami oleh ibu dan kakaknya saja.
Selain itu, imbuh Ismed, perusahaan juga melakukan pembiaran terhadap terduga pelaku dan turut memfasilitasi pemindahannya ke provinsi lain. Terduga pelaku merupakan sesama pekerja di PT USU. “Bahkan EZ dan keluarga diduga dipaksa menandatangani dokumen tanpa memahami isi maupun konsekuensi hukumnya. Selama tujuh bulan laporan di kepolisian, kami sebagai tim pendamping EZ tidak mendapatkan informasi perkembangan kasus,” ungkapnya di Jakarta pertengahan Juni.
EZ tidak bisa baca tulis. Bersama Komunitas Disabilitas Tuli, ahli komunikasi dari Universitas Esa Unggul, Muhammad Fauzi, mencoba berkomunikasi secara khusus dengan EZ dengan menggunakan pendekatan analisis gestur. Menurutnya, EZ menyatakan tidak tinggal diam. Menurutnya, setiap gestur, ekspresi wajah, dan gerakan tangan bagi penyandang disabilitas dapat menjadi kesaksian yang sah. Dalam budaya komunikasi tuli, bahasa tubuh adalah bagian dari bahasa. Muhammad Fauzi menyebut kegagalan korban untuk menyampaikan apa yang dialaminya merupakan kegagalan sistem dalam menyediakan mekanisme yang aksesibel.
Buruh Perempuan Perkebunan Sawit: Rentan Status Kerja hingga KS
Setelah mengalami kekerasan seksual, EZ kemudian mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara lisan. EZ tidak mendapatkan pesangon setelah bekerja selama satu tahun tiga bulan.
Kajian The Prakarsa berjudul Pelanggaran Hak Buruh Perkebunan Sawit: Studi Kasus di Kalimantan Barat dan Sulawesi Tengah (2021) menyebut kelompok buruh di luar status karyawan tetap memiliki posisi sangat rentan. Mereka dapat dengan mudah dipindahkan ke perkebunan lain hingga diberhentikan. Ini banyak dialami buruh lepas atau yang ikut membantu buruh tersebut tanpa dokumen.
Data Sawit Watch (2020) menyebut Undang-Undang Cipta Kerja berperan besar dalam melanggengkan jaminan kepastian kerja buruh sawit. Lembaga itu memperkirakan sebanyak 60 persen lebih buruh di perkebunan sawit berstatus buruh harian lepas (BHL). Dari total buruh harian lepas tersebut, sebagian besar merupakan buruh perempuan.
Selain kerentanan soal status kerja, buruh perempuan perkebunan sawit juga mengalami kerentanan menjadi korban kekerasan seksual. Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS), Ismed Inoni, menerangkan bahwa terungkapnya kasus EZ ini ke permukaan seperti halnya gunung es. Ia mencontohkan kasus kekerasan seksual di Aceh dan juga yang dialami oleh anak buruh di Kalimantan Selatan. Namun, banyak kasus tidak terungkap.
Meskipun KBS mengantongi laporan kasus kekerasan seksual yang dialami buruh perempuan, sebagian besar kasus tidak pernah sampai ke proses pengaduan resmi atau jalur hukum. Relasi kuasa karena takut kehilangan pekerjaan membuat mayoritas kasus kekerasan seksual dipaksa berakhir dengan “penyelesaian damai”.
Dalam penelitian The Prakarsa (2021) juga diungkapkan terdapat temuan kasus pelecehan yang dialami oleh anak seperti yang terjadi di Sulawesi Tengah (Sulteng). Kasus tersebut terjadi terkait peran domestik buruh perempuan perkebunan sawit yang menitipkan anaknya.
“Kerentanan tersebut juga dipengaruhi area kerja yang luas dan sulitnya pengawasan. Perkebunan kelapa sawit itu sangat besar. Satu estate bisa 3.500 hektare. Satu perusahaan bisa mengerjakan tiga sampai empat estate,” jelasnya.
Koalisi Pendamping EZ Tuntut Pengusutan
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-SERBUNDO), Herwin Nasution, mengungkapkan bahwa lambatnya proses penegakan hukum membuat pihaknya bersama Koalisi Buruh Sawit (KBS), Trade Union Right Centre (TURC), dan organisasi masyarakat sipil pendamping kasus EZ melakukan sejumlah pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM.
Herwin mendesak agar kasus kekerasan seksual yang dialami EZ dapat dilakukan investigasi secara serius dan menduga adanya pembiaran oleh mandor PT USU. Negara juga perlu menyediakan pendamping ahli komunikasi disabilitas tuli dalam seluruh jalannya setiap proses hukum.
“Termasuk peninjauan dan pembatalan dokumen yang ditandatangani korban dan keluarga tanpa pemahaman dan persetujuan yang sesungguhnya,” katanya. Ia juga mendesak agar dilakukan pemulihan seluruh hak EZ sebagai pekerja, seperti bekerja kembali saat EZ merasa siap, jaminan kesehatan berkelanjutan yang mempertimbangkan disabilitasnya, dan pendampingan psikososial yang terstruktur.
Selain itu, imbuh Herwin, EZ juga harus dilindungi dari diskriminasi, stigma, dan retaliasi terhadap korban beserta keluarganya. Termasuk penegakan nyata Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di seluruh lingkungan kerja, khususnya di sektor perkebunan.
Setelah menerima laporan, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjanjikan memanggil pihak terkait yang membuat proses penegakan hukum berjalan lambat, seperti Polres Mandailing Natal dan PT USU. Anis menduga penyebab lambatnya proses penegakan hukum adalah adanya stigma bahwa kesaksian korban yang juga seorang penyandang disabilitas tuli dianggap lemah. Padahal, seharusnya proses penegakan hukum diberikan pelayanan yang layak. “Harapan kami proses penegakan hukum segera dilakukan dan hak korban segera dipenuhi,” tegasnya.











