Kopdes Merah Putih: Anggaran Miliaran, Tapi Pekerja Minim Perlindungan

Di balik gelontoran anggaran hingga miliaran rupiah per koperasi untuk pembangunan dan operasional, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih justru tak mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas. Pengurus koperasi terbentur tidak adanya anggaran operasional untuk menggaji pekerja di awal.

Jakarta, Progresip.id – Tak terlihat satu pun pengunjung sore itu di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Padahal, jalan di depannya merupakan alternatif menuju kawasan wisata Puncak. Bangunan seluas kurang lebih sekitar 5×7 meter tersebut hanya menjual barang alat tulis seperti buku, pensil, pulpen, dan kwitansi. Hanya ada dua rak untuk memajang dagangan.

Di ruangan yang sama, separuhnya digunakan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjual telur ayam. Keduanya berbagi tempat karena kopdes urung dibangun. Alasannya, luas lahan gagal memenuhi standar minimal 600 meter persegi yang dibutuhkan untuk pembangunan kopdes. Padahal, lokasi yang sebelumnya ditempati BUMDes sudah diratakan untuk Kopdes. Pengurus Kopdes kemudian memilih menyewa ruko dengan biaya sewa sebulannya Rp1,2 juta. Demi efisiensi, petugas BUMDes merangkap menjaga Kopdes.

Ketua pengurus Kopdes Merah Putih Desa Cijayanti, Rahmatulloh, menjelaskan meski menjual barang alat tulis, Kopdes Cijayanti lebih banyak berbisnis bahan pangan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah barang yang dipesan yakni sayur, buah, telor, daging, dan bahan pangan lainnya untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada 2025, Kopdes Cijayanti bisa meraup omzet sebesar Rp15 juta per bulan.

Dengan aktivitas itu, Kopdes Cijayanti tidak merekrut pekerja penuh waktu. “Untuk operasional bisnisnya Kopdes Cijayanti dibantu seorang pekerja karena mayoritas pengurus kopdes memiliki pekerjaan masing-masing di luar,” katanya kepada Progresip.id, Rabu (12/8/2026). Satu-satunya pekerja Kopdes itu bernama Muslim Maulana yang mulai bekerja sejak 2026. Sehari-hari, Maulana melakukan bongkar muat hingga mengecek kualitas bahan pangan seperti sembako, sayuran, buah-buahan, dan daging. Bahan pangan tersebut didistribusikan langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Cijayanti yang selama ini menjadi pelanggan utama.

“Bahan pangan tersebut kita mengambil langsung dari petani dan peternak terdekat. Kalau kehabisan terpaksa kita mengambil di pasar tradisional,” kata pria berusia jelang 40 tahun tersebut.

Dalam seminggu Maulana bisa empat hingga lima hari kerja. Namun, ia hanya bekerja kurang lebih 1-2 jam per hari. Dengan jam kerja itu, dalam sebulan, Maulana mengantongi upah sebesar Rp600-800 ribu. Upah tersebut bisa naik turun tergantung keuntungan yang didapat kopdes. Sementara, UMP Kabupaten Bogor pada 2026 adalah Rp5,16 juta untuk pekerja penuh waktu.

Maulana mengaku Kopdes ini hanya kerja sampingan. Pekerjaan utamanya adalah satpam dengan upah sekitar Rp2 juta dengan 12 jam kerja per hari. Selepas kerja, ia menyempatkan diri bekerja sebagai pekerja kopdes.

Kopdes Merah Putih Desa Cijayanti hanya membuat kesepakatan kerja lisan dengan Maulana sebagai pekerja harian. Ketua Pengurus Kopdes Rahmatulloh beralasan tidak ada aturan dari Kementerian Koperasi maupun PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) mengenai kewajiban pemberian kontrak dan standar ketenagakerjaan kepada calon pekerja kopdes. “Peran pekerja sangat membantu pengurus Kopdes Cijayanti yang rata-rata memiliki pekerjaan masing-masing,” katanya kepada Progresip.id.

Cerita serupa datang dari Kopdes Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Koperasi di Blok M Hub tersebut menjual aneka kebutuhan pangan seperti toko eceran pada umumnya. Sebagian besar barang yang dijual menggunakan sistem konsinyasi atau perusahaan produk menitipkan barang dagangan untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian.

Kopdes Melawai mempekerjakan dua orang pekerja dengan upah kurang lebih sebesar Rp2 juta per bulan. Menurut Kepala Kopdes Melawai Paiman, upah seorang pekerja kopdes dibayarkan langsung oleh Kelurahan Melawai sedangkan pekerja lainnya dibayarkan langsung oleh kopdes. Untuk pekerja yang upahnya dibayarkan Kopdes Melawai, pengurus menyediakan dokumen kontrak. Namun, tidak tertera besaran upah yang diberikan kepada pekerja. Besar kecilnya upah yang diterima pekerja mengacu pada keuntungan diperoleh kopdes.

“Sepanjang 2025 setelah dipotong pengeluaran operasional koperasi kami hanya membukukan sisa keuntungan sebesar Rp78 ribu,” kata Paiman kepada Progresip.id saat ditemui di Jakarta.

Meski belum merinci total pendapatan kumulatif, tahun ini Paiman mengaku perputaran barang-barang yang dijual di Kopdes Merah Putih Melawai terus mengalami peningkatan. Ini karena lokasi gerai sangat berdekatan dengan sentra kuliner di kawasan Blok M Hub. Sejumlah barang yang paling laku di antaranya seperti gas melon 3 kg, minyak goreng, gula dan beras.

Anggaran Kopdes Berjibun, Tapi Tidak untuk yang Bekerja

Sebagai program prioritas pemerintah, setiap Kopdes Merah Putih mendapatkan sokongan pinjaman pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp3 miliar. Kebijakan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025.

Namun, pinjaman Himbara disalurkan langsung ke PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2026. Anggaran sebesar Rp3 miliar tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik gedung sebesar Rp1,6 miliar dan Rp1,4 miliar untuk operasional, termasuk di antaranya untuk gaji karyawan hingga pengadaan barang untuk Kopdes.

Dari dana Rp1,4 miliar itu, data PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) menyebutkan enam pengadaan terbesar mencakup truk 6 ban sebesar Rp457,06 juta, mobil pikap 4×4 Mahindra sebesar Rp255 juta, motor bak roda 3 sebesar Rp64,2 juta, rak display sebesar Rp57,5 juta, mebel gerai sebesar Rp36,91 juta, dan internet satelit sebesar Rp30,2 juta. Totalnya nyaris tembus Rp1 miliar atau sebesar Rp900,69 juta.

Dengan sisa anggaran kurang dari Rp500 juta itu, pengurus kopdes mesti memutar otak untuk biaya operasional; termasuk belanja barang dagangan dan upah pekerja.

Anggaran terkait upah pekerja memang sempat tertuang dalam peraturan menteri keuangan. PMK 49/2025 menjatah upah pekerja dengan maksimal pagu pinjaman sebesar Rp500 juta. Tapi, PMK 15/2026 itu menghapus alokasi tersebut. Surat Edaran Menteri Koperasi 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak menyinggung sama sekali soal standar pekerja kopdes.

Pada September, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut bahwa presiden sudah mengesahkan Perpres Tata Kelola Kopdes. Perpres tersebut hanya menyebutkan upah manajer koperasi sebesar UMP ditambah dengan tunjangan dan upah sebesar UMP tempat ia ditugaskan. Kondisi pekerja di bawah manajer tidak disinggung. “Kemenkop berharap kopdes ini punya keuntungan profit yang bisa membiayai operasionalnya dan memberikan manfaat kepada anggota masyarakat,” kata Ferry.

Ketua Pengurus Kopdes Melawai, Paiman
Ketua Pengurus Kopdes Melawai, Paiman

Kopdes Gagal Menciptakan Lapangan Kerja Berkualitas

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Tidar sekaligus penulis buku Rezim Upah Murah (2026), Arif Novianto, menyoroti buruknya perencanaan serta besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk program Kopdes tak selaras dengan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas. Menurutnya, lapangna kerja yang berkualitas mensyaratkan pekerja memperoleh upah yang layak, perlindungan sosial, keamanan kerja, serta memiliki posisi tawar dan kendali atas proses kerjanya. “Pekerjaan tidak boleh menjadikan manusia sekadar instrumen akumulasi keuntungan, melainkan perlu menjadi sarana pemenuhan kebutuhan hidup, pengembangan potensi, dan realisasi kebebasan manusia,” kata Arif Novianto. Program Kopdes ia nilai cenderung top-down, padahal sejatinya pendirian koperasi lebih mengutamakan inisiatif dan partisipasi anggota.

Di sisi lain, program kopdes yang top-down membuat secara ekonomi sejak awal menjadi perebutan para elit (elite capture). Hal tersebut juga terjadi penggunaan anggaran yang berlebihan untuk pembangunan fisik kopdes, pengadaan kendaraan hingga pelatihan manajer kopdes dengan biaya per orang kurang lebih Rp30 juta. Akibatnya terjadi kebocoran anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk pengembangan inovasi produk lokal hingga peningkatan kesejahteraan pekerja kopdes.

“Akibatnya yang terjadi potensi penciptaan 2-4 juta lapangan pekerjaan program kopdes yang diinisiasi negara menjadi tidak berkualitas. Sejak awal kue anggaran penciptaan lapangan kerja sudah tercecer dan pekerja hanya mendapatkan sisa,” jelasnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara Herlambang, mengungkapkan memang mekanisme penggajian untuk para manajer Kopdes belum jelas, karena regulasi yang mengatur ini belum dikeluarkan.

Seira juga menyoroti pernyataan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebelum dicopot, ia menyebut upah manajer koperasi yang kemungkinan akan setara UMP tanpa menyebut pekerja yang direkrut di koperasi terkait. Gaji itu juga akan diambil dari APBN selama dua tahun pertama. ICW menilai penggajian internal Kopdes Merah Putih, bagi Seira, telah menabrak prinsip kemandirian dari koperasi itu sendiri.

Reportase ini merupakan hasil kolaborasi BBC Indonesia, Klub Jurnalis Investigasi (KJI), Koalisi Media Alternatif (KOMA), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

 

Kamu lelah bekerja keras tapi masih jauh dari sejahtera? Kamu capek dengan berita yang berpihak terus pada pengusaha, penguasa, dan mereka yang kaya? Progresip mendukungmu untuk mengubah keadaan dan kebijakan yang lebih adil untuk pekerja. Suaramu layak didengar, disuarakan, dan dilantangkan. Klik di sini untuk jadi Sekutu Progresip.

Artikel Lainnya

Eps. buruh, sawit, kekerasan seksual, perempuan
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit

Video Terbaru