
Di balkon ruang paripurna DPR RI, sebagian buruh tampak duduk diam ketika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengetok palu mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Respons tak bergeming sejumlah perwakilan serikat buruh itu tampak kontras dengan buruh-buruh lain yang bertepuk tangan, meneriakkan, “Hidup buruh!”, dan menyerukan yel-yel.
Sejumlah perwakilan pekerja yang diperbolehkan masuk ke balkon DPR berasal dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). KBPBI adalah koalisi 16 organisasi buruh yang dibangun untuk menyuarakan “satu suara bersama dalam menghadapi kebijakan ketenagakerjaan nasional”. Ini merupakan koalisi pekerja berserikat terbesar yang mengawal kebijakan tersebut. Anggotanya antara lain KSPSI, KSBSI, KASBI, dan KPBI. Koalisi ini terbentuk terutama setelah MK meminta DPR RI mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru dengan partisipasi yang bermakna. Ini merupakan buntut dikabulkannya sebagian gugatan terhadap UU Cipta Kerja.
Herman Susanto, Presidium KBPBI dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia, adalah salah satu yang berada di balkon itu dan tampak diam tidak merespons ketukan palu Puan Maharani. “Kita tidak mau euforia terlebih dahulu sementara naskah belum kita dapat. Nanti kita jadi terkesan gegabah di depan seolah-olah kita sudah menyepakati,” ujarnya saat dihubungi Progresip.
Herman merasa heran dengan perubahan naskah ketika sidang paripurna. Dari berbagai proses lobi dan audiensi, ia menyebut koalisi itu hanya mendapat naskah yang terakhir diubah pada Agustus 2026. Ia menyebut naskah terakhir yang dipegang koalisi berisi 264 pasal, jauh di bawah jumlah pasal yang disahkan DPR. “Banyak perubahan dari draf Agustus. Dokumen resmi ini tidak terbuka,” jelasnya.
Jumlah itu jauh lebih kecil daripada jumlah pasal yang disahkan. Wakil Ketua Komisi Ketenagakerjaan DPR Putih Sari menyebut, “Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.”
Herman khawatir akan adanya perubahan-perubahan pasal jika para buruh tidak memegang naskah akhir yang akan disahkan. “Seharusnya kita sudah dapat. Tetapi sampai sekarang belum,” imbuhnya.
Perubahan-perubahan pada naskah bulan Agustus 2026 itu memang banyak terjadi, terutama menjelang bulan-bulan akhir pengesahan. Terjadi sejumlah perombakan pasal, penambahan pasal, dan perundingan antara pihak pekerja dan pengusaha.
Kritik serupa datang dari anggota koalisi lain, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah, menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat umum (RDPU) memang telah digelar dengan mengacu pada draf awal DPR. Namun, setelah itu, publik dan buruh tidak mendapat akses ke draf akhir ketika pembahasan menuju pengesahan.
Kebingungan Naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Sejumlah titik yang banyak diperdebatkan antara lain poin alih daya (outsourcing), batasan waktu pekerja kontrak, pesangon, dan pekerja gig. Sejumlah batasan tampak mengambil titik tengah antara UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Akan tetapi, sejumlah pasal baru muncul terkait pekerja informal dan pekerja gig.
Berdasarkan naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bulan Agustus 2026 yang diperoleh Progresip, alih daya kembali dibatasi pada jasa penunjang yang meliputi usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi Pekerja/Buruh, tenaga pengaman atau satuan pengamanan, jasa penunjang di bidang pertambangan dan perminyakan, serta penyediaan angkutan bagi Pekerja/Buruh (Pasal 80).
Sementara itu, pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menjadi paling lama empat tahun. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, kontrak dibatasi paling lama tiga tahun, sedangkan dalam UU Cipta Kerja, pekerja dapat dikontrak hingga lima tahun.
Terkait pesangon, naskah terakhir itu juga mengembalikan perhitungan pesangon pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selama ini, pesangon tersebut dikritik oleh perwakilan pengusaha karena dianggap menghalangi terciptanya lapangan kerja.
Terkait pekerja gig, naskah Agustus 2026 menyebutnya sebagai “Tenaga Kerja Platform Digital”. Berdasarkan naskah itu, mereka tidak lantas menjadi pekerja tetap meskipun mendapat sejumlah tambahan hak. Tenaga Kerja Platform Digital berhak atas pelindungan jaminan sosial, penghasilan yang wajar, keselamatan dan kesehatan kerja, transparansi sistem dan perubahan algoritma yang memengaruhi penugasan, penilaian kinerja, dan besaran imbalan, pelindungan dari pemutusan kemitraan atau nonaktivasi akun secara sepihak tanpa alasan jelas dan tanpa mekanisme keberatan, serta hak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Naskah itu juga mengakui adanya tenaga kerja informal dengan mendefinisikannya sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan atas dasar kepercayaan dan kesepakatan serta tidak berbadan hukum. Para pekerja yang dianggap informal berhak mendapat bantuan iuran jaminan sosial dari Pemerintah Pusat/Daerah, paling sedikit berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sedangkan perselisihannya diselesaikan secara musyawarah atau melalui Pengadilan Negeri jika tidak tercapai kesepakatan.
Meskipun begitu, para buruh mengaku tidak yakin dengan versi terakhir dari naskah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. “Tanpa adanya sosialisasi draf final pasca-RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum, red.), tidak ada transparansi mengenai sejauh mana masukan masyarakat diakomodasi—apakah terpenuhi 50%, 70%, atau tidak diakomodasi sama sekali,” ungkap Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah. Menurutnya, ketidakjelasan tersebut menghilangkan ruang pembanding publik saat keputusan diketok.
Klaim Partisipasi Bermakna dari DPR dan Kecemasan Pasal Selundupan
Dalam paparannya, Wakil Ketua Komisi Ketenagakerjaan DPR, Putih Sari, mengklaim bahwa dalam proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR RI mengakui kebutuhan akan partisipasi bermakna. “Komisi IX DPR RI sangat menyadari bahwa pembahasan RUU ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan melibatkan masyarakat dalam pembahasan tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, serta dalam rangka memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan demi menjaga keterbukaan serta partisipasi bermakna masyarakat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Putih menyebutkan bahwa Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah melakukan tahapan konsultasi publik pada tanggal 16 sampai dengan 22 September 2026. Putih mengaku konsultasi publik juga dilakukan pada sela-sela pembahasan rapat berdasarkan surat permohonan audiensi masyarakat dari berbagai unsur pekerja/buruh, pengusaha, akademisi, dan organisasi masyarakat. “Masukan yang disampaikan kemudian oleh Panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi, dan dipertimbangkan secara seksama agar mencapai titik temu yang seimbang,” imbuhnya.
KPBI menyatakan kekhawatiran terhadap proses yang tidak transparan tersebut. Konfederasi itu mengaku bahwa ada potensi pasal selundupan pada tahap sinkronisasi. Sesuai prosedur, RUU yang disahkan DPR melewati sinkronisasi antarkementerian selama satu hingga dua minggu sebelum diberi nomor oleh Presiden.
Ketiadaan draf yang transparan dapat dimanfaatkan untuk menyisipkan pasal, klausul, atau perubahan kalimat yang mengubah substansi hukum. “Celah tanpa draf yang jelas ini sangat rawan dan patut kita kritisi bersama,” tegas Ilhamsyah.
Ilhamsyah menegaskan bahwa prinsip partisipasi bermakna yang menjadi roh putusan MK dinilai terancam. Padahal, menurut KPBI, proses pembentukan undang-undang tidak boleh mengabaikannya. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia hingga berita ini ditulis belum mengeluarkan sikap bersama. Herman menyebut bahwa ia bersama sejumlah anggota koalisi tengah mendesak DPR untuk segera memberikan naskah terakhir yang disahkan.











