Jika Hak Kerja berdasarkan “Kesepakatan”, Bagaimana UU PPRT Melindungi Pekerja Rentan?

Para aktivis JALA PRT ketika mendorong pengesahan segera RUU PPRT (foto: JALA PRT).

Oleh: Bethriq Kindy Arrazy

Suasana balkon Ruang Rapat Paripurna Nusantara 2, Gedung DPR RI riuh bergemuruh saat parlemen mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada April 2026. Di lokasi itulah sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU Pengesahan PPRT tengah duduk menyimak detik-detik pengesahan UU PPRT.

Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, berharap aturan ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT). Termasuk mencegah terjadinya diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan seksual terhadap PRT. UU ini mendefinisikan PRT sebagai “yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah.” Pekerjaan kerumahtanggan di antaranya adalah memasak, membersihkan rumah, mengasuh anak, dan menjadi supir pribadi.

Ajeng Astuti (45), salah satu pekerja rumah tangga (PRT) yang turut hadir dalam pengesahan UU PPRT, mengaku tak mampu membendung rasa harunya. Selama satu dekade ia aktif memperjuangkan pengesahan UU PPRT melalui Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi dan koalisi masyarakat sipil. “Aksi yang kita lakukan selama ini akhirnya membuah hasil untuk teman-teman. Perlindungan PRT tidak hanya melindungi PRT di dalam negeri tapi juga PRT di luar negeri juga berdampak,” katanya bernada puas.

Ajeng telah menghabiskan separuh lebih hidupnya atau selama 35 tahun sebagai PRT. Ia mulai bekerja sebagai PRT sejak berumur 15 tahun. Selama itu pula, ia merasa kerja yang digelutiinya tidak diakui sebagai pekerjaan; apalagi pekerjaan yang layak. Bahkan, jamak ia dianggap pembantu. Alhasil, Ajeng tidak mendapatkan jaminan sosial, jam kerja berlebih, besaran upah tidak jelas, hingga pernah dituduh mencuri sampai menjadi korban pelecehan.

Mengapa Hak-hak Kerja Berdasarkan Kesepakatan?
Tapi hingar bingar di DPR kala itu menyisakan sejumlah pekerjaan.  Pemerintah mengklaim UU PPRT menegaskan adanya hubungan kerja dan memberi kepastian hak-hak pada pekerja perawatan. Akan tetapi, pasal 15 UU PPRT masih menjelaskan hak-hak perlindungan yang berdasarkan kesepakatan antara PRT dengan Pemberi Kerja. Pada pasal 15 menyebutkan cuti kerja, jaminan sosial, upah, dan tunjangan hari raya, sesuai dengan “Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.”

Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, mengakui norma-norma tersebut masih tidak ideal; khususnya bagi PRT pemula. “Ini kan draft ke 68, jadi negosiasinya alot sekali sampai ILO menyoal tidak ada kepastian yang terukur dan argumennya sama. Ini mereka pada posisi lemah. Kita paham dan karena ini sudah lama sekali (advokasinya) dan perlu proteksi seminim mungkin, akhirnya kita terima,” ungkapnya.

Mantan anggota DPR pada 2004-2019 itu memaparkan para wakil rakyat menolak batasan hak minimum yang terukur dengan alasan masih tingginya fleksibilitas PRT di Indonesia. Seperti halnya PRT yang dipekerjakan oleh warung-warung dan pekerja dengan upah di bawah UMR.

Meski begitu, imbuh Eva, PRT yang sudah berpengalaman memiliki kesempatan untuk meningkatkan posisi tawar dan memperbaiki kontrak seiring dengan meningkatnya pengetahuan dan keterampilan. Oleh karena itu, ia juga meminta pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional menganggarkan biaya pelatihan untuk meningkatkan keterampilan PRT.

Eva juga berharap Peraturan Pemerintah akan memastikan PRT mendapatkan sejumlah hak; terutama jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Ini karena UU PPRT tidak tegas mengatur pembiayaan jaminan sosial tersebut.

UU PPRT mengamanatkan PRT berada dalam daftar penerima jaminan sosial kesehatan pemerintah. Jika ternyata tidak ada, pemberi kerja menanggung iuran jaminan sosial kesehatan. Namun, lagi-lagi kewajiban pemberi kerja itu berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja sebagaimana disebut dalam pasal 16. Dasar Kesepakatan dan Perjanjian Kerja juga terjadi untuk jaminan sosial ketenagakerjaan. UU PPRT juga menyebutkan ketentuan lebih lanjut iuran jaminan sosial ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Melalui Peraturan Pemerintah yang tengah digodog itu, Eva berharap negara menanggung seluruh iuran BPJS Kesehatan. Seminim-minimnya, negara menganggung iuran jamsos kesehatan bagi PRT yang berpendapatan di bawah UMP . Sementara, terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, Eva mendesak PP itu mewajibkan pemberi kerja menyediakan setidaknya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Secara bertahap, pemberi kerja juga diharapkan memperluas cakupannya.

Melawan Stigma, Menguatkan Posisi Tawar PRT 
PRT selama ini dianggap tidak memiliki posisi tawar dalam berunding karena stigma. Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, memaparkan selama ini PRT dianggap sebagai bukan pekerja, pekerja informal, atau pekerja kelas dua bagi pemberi kerja.

Stigma ini bahkan turut menyumbang pada kekerasan terhadap PRT. JALA PRT mencatat 2.641 kasus kekerasan pada periode 2018-2023 terhadap PRT. Bentuk multikekerasan yang dialami PRT di antaranya kekerasan psikis, fisik, ekonomi dan seksual. Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan (CATAHU) juga mencatat 1.135 kasus kekerasan yang dialami oleh PRT sepanjang periode 2001-2023.

Lita berharap penerapan UU PPRT mampu menghapus stigma buruk PRT sebagai pekerja yang termarjinalkan. Karena itu , Lita mendesak agar pemerintah menggencarkan sosialisasi dan edukasi. Tujuannya agar masyarakat mengakui PRT sebagai pekerja yang memiliki hak-hak. “Perlu sosialisasi dan penyadaran yang dilakukan lintas kementerian dan lembaga. Mengubah perspektif dan sikap orang kepada PRT itu membutuhkan waktu bertahun-tahun,” pungkasnya.

Kamu lelah bekerja keras tapi masih jauh dari sejahtera? Kamu capek dengan berita yang berpihak terus pada pengusaha, penguasa, dan mereka yang kaya? Progresip mendukungmu untuk mengubah keadaan dan kebijakan yang lebih adil untuk pekerja. Suaramu layak didengar, disuarakan, dan dilantangkan. Klik di sini untuk jadi Sekutu Progresip.

Reportase Lainnya

Para terdakwa dugaan kasus penghasutan di muka umum (dari kiri ke kanan) Muzaffar Salim, Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menyampaikan aspirasinya sesaat setelah putusan vonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Art Jakarta Papers 2026, edisi perdana pameran yang berfokus pada karya berbasis kertas.

Video Terbaru